KLH Segel 12 Perusahaan di Sumsel Terkait Karhutla
Foto udara asap membumbung tinggi dari lahan yang terbakar di Desa Babatan Saudagar, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, Rabu (30/9/2026)(ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memperketat pengawasan terhadap perusahaan yang beroperasi di ekosistem gambut Sumatera Selatan untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sebanyak 12 perusahaan di Sumsel telah disegel terkait penegakan hukum lingkungan.

Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala BPLH Diaz Hendropriyono mengatakan, pengawasan dilakukan melalui langkah pencegahan dan penindakan. Salah satu upaya pencegahan ialah menjaga lahan gambut tetap basah dengan membangun serta mengelola sekat kanal dan pompa air.

Diaz mengatakan, KLH/BPLH telah berkoordinasi dengan 43 perusahaan pemegang konsesi di wilayah terdampak karhutla di Sumatera Selatan. Perusahaan-perusahaan tersebut didorong berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur pembasahan lahan gambut.

“KLH sudah memetakan di mana kita bisa bangun sekat kanal dan kita sudah komunikasi ke 43 perusahaan di Sumsel. Pada intinya mereka setuju untuk berkontribusi dan bangun sekat kanal serta pompa sentrifugal untuk mengambil water intake dari sungai,” kata Diaz dalam keterangan resmi, Kamis (15/10).

Selain melibatkan perusahaan, pemerintah mendorong partisipasi pemerintah daerah dan masyarakat dalam mendukung keberlanjutan infrastruktur mitigasi karhutla. Pemerintah daerah diharapkan mengomunikasikan pembangunan sekat kanal dan pompa air kepada masyarakat setempat.

Dalam aspek penegakan hukum, Diaz menyebut KLH/BPLH telah menyegel 57 perusahaan di seluruh Indonesia terkait dugaan pelanggaran hukum lingkungan yang berhubungan dengan karhutla. Penyelidikan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut masih terus dilakukan.

“Terkait penegakkan hukum, KLH sudah menyegel 57 perusahaan di seluruh Indonesia dan kami terus melakukan penyelidikan mendalam. Di Sumatera Selatan sendiri sudah ada 12 perusahaan yang disegel,” tegasnya.

KLH/BPLH menegaskan pengawasan terhadap perusahaan di ekosistem gambut perlu diperkuat untuk memastikan kewajiban pengelolaan lingkungan dipatuhi sekaligus mendukung upaya pencegahan karhutla di Sumatera Selatan.

(P-4)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *