KPK Ungkap Tenaga Ahli BNPB Gunakan Dana Siap Pakai untuk Keuntungan Pribadi
Tahanan KPK dalam kasus operasi tangkap tangan di linglungam BNPB keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2026). ((ANTARA/Fath Putra Mulya)

KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengungkapkan adanya dugaan pengkondisian dan penyalahgunaan alokasi Dana Siap Pakai  kebencanaan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Praktik rasuah ini diduga melibatkan Tenaga Ahli Kepala BNPB, Bima Setyawan dan Richard Erlangga, yang bekerja sama dengan pihak swasta demi meraup keuntungan pribadi.

Setyo menjelaskan bahwa fakta penyalahgunaan dana darurat tersebut terungkap dalam forum ekspose atau gelar perkara jajaran pimpinan dan tim penyidik KPK.

“Ya, kalau dari expose kemarin itu kan yang disalahgunakan gitu ya, itu kan dana siap pakai. Ya, dari dana siap pakai inilah kemudian ada proses-proses yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan. Meskipun kami juga melihat ada beberapa persyaratan untuk bisa menggunakan dana siap pakai ini,” ujar Setyo melalui keterangannya, Rabu (14/10/2026).

Setyo membeberkan bahwa tim penyidik tengah mendalami keterlibatan sejumlah perusahaan swasta yang diduga bersekongkol dengan para tenaga ahli BNPB. Pengkondisian tersebut disinyalir terjadi sejak tahap penyaluran anggaran hingga pemanfaatan dana di lapangan.

“Nah, dari dana siap pakai itu kan melibatkan ada perusahaan-perusahaan swasta. Ini yang sedang kemudian didalami, yang terindikasi bahwa ada kerja sama, ada semacam pengkondisian, ya terutama dalam penyaluran anggaran, kemudian pemanfaatan, penggunaannya, yang sebagian disalahgunakan oleh beberapa oknum untuk keuntungan dirinya sendiri,” pungkas Setyo.

KPK resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Rabu (14/10/2026). 

KPK turut menjerat Bima Setyawan (BMS), yang merupakan Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus adik kandung dari Kepala BNPB Letjen Suharyanto. Selain Bima Setyawan, KPK menetapkan dua pejabat internal BNPB lainnya sebagai tersangka, yakni Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga (RCH) serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BNPB Gabriel Purwaka Sigit (GPS). Sementara dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta penyedia barang dan jasa, yaitu Gery P dan Syifa N G.

Setyo menegaskan bahwa KPK bersikap profesional dan tidak memandang latar belakang kekeluargaan maupun relasi dengan pejabat tinggi dalam mengusut tindak pidana korupsi.

“Ya, terinformasi seperti itu (adik Kepala BNPB), tapi pastinya nanti akan dikonfirmasi kembali. Karena kita tidak melihatnya siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subjek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Setyo.

Setyo menjelaskan usai gelar perkara, penanganan kasus ini resmi ditingkatkan dari Direktorat Penyelidikan ke Direktorat Penyidikan, dan kelima tersangka langsung ditahan di Rutan KPK.

Seiring peningkatan status perkara, tim penyidik mencatat lonjakan nilai barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka, dari angka awal sekitar Rp1,4 miliar beserta logam mulia emas batangan kini bertambah menjadi total Rp3,3 miliar. (H-4)

 



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *