
MANTAN Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meminta majelis hakim membatalkan dakwaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dirinya. Permohonan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan nota perlawanan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (14/10).
Febrie menilai surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) tidak jelas, tidak lengkap, dan tidak cermat. Ia pun memohon agar majelis hakim memerintahkan jaksa untuk segera membebaskannya dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan.
“Terdakwa mohon agar majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa seketika setelah putusan ini dibacakan,” ujar Febrie saat membacakan nota perlawanannya.
Dalam eksepsinya, Febrie menyoroti uraian dakwaan terkait dugaan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian senilai S$5 juta atau sekitar Rp55 miliar. Ia mempertanyakan kaitan antara tindakan Ferry Yanto Hongkiriwang yang menemui Tan Kian dengan perintah atau kehendak dirinya. Menurutnya, dakwaan gagal menguraikan secara tegas kapan dan bagaimana tindakan Ferry tersebut dapat dikaitkan dengan keterlibatannya.
Selain kasus pemerasan, Febrie didakwa melakukan TPPU dengan nilai mencapai Rp354,62 miliar dalam kurun waktu 2020 hingga 2026. Jaksa menduga Febrie menyamarkan asal-usul uang melalui aset berupa saham, tanah, bangunan, serta penggunaan rekening atas nama pihak lain saat menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus hingga menjadi Jampidsus.
Selain Febrie, dua terdakwa lainnya yakni pengacara Don Ritto alias Idon dan pihak swasta Nurman Herin juga mengajukan nota perlawanan serupa. Febrie didakwa melanggar Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 607 KUHP Nasional terkait pencucian uang.
Majelis hakim kini tengah mempertimbangkan nota perlawanan tersebut sebelum memutuskan apakah pemeriksaan pokok perkara akan dilanjutkan atau dakwaan dinyatakan batal demi hukum. (Ant/Z-10)
