
DIREKTORAT Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima wilayah DKI Jakarta pada Selasa (13/10). Layanan ini mempermudah masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C secara cepat tanpa harus mendatangi kantor Satpas utama.
Berdasarkan informasi resmi dari akun X @TMCPoldaMetro, seluruh gerai SIM Keliling ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Daftar 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini
- Jakarta Utara: Lobby Utama LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Parkir Universitas Trilogi (Kalibata)
- Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra (Grogol)
- Jakarta Pusat: Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Syarat Dokumen dan Biaya Perpanjangan SIM
Layanan gerai keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Apabila masa berlaku SIM sudah habis meski lewat satu hari, pemohon wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Dokumen Persyaratan:
- KTP asli beserta fotokopi.
- SIM lama asli beserta fotokopi.
- Formulir permohonan yang diisi di lokasi.
- Hasil pemeriksaan tes kesehatan dan psikologi di gerai lokasi.
Rincian Biaya Resmi
- Perpanjangan SIM A: Rp80.000
- Perpanjangan SIM C: Rp75.000
(Catatan: Biaya di luar pemeriksaan kesehatan dan psikologi yang dilakukan di lokasi).
(Ant/P-4)
