Pemkot Bekasi Dorong Penanganan Menyeluruh Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono menanggapi kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa santriwati di lingkungan pondok pesantren.(Dok Pemkot Bekasi)

PEMERINTAH Kota Bekasi mendorong penanganan secara menyeluruh terhadap dugaan kekerasan seksual yang terjadi di salah satu lembaga pendidikan keagamaan di wilayah Pekayon, Bekasi Selatan.

Langkah ini mencakup dukungan terhadap proses hukum, perlindungan korban, serta koordinasi lintas sektor untuk memastikan lingkungan pendidikan yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono mengapresiasi langkah cepat Polres Metro Bekasi Kota dalam menindaklanjuti laporan yang diterima. Ia berharap proses penanganan perkara dapat berjalan optimal sesuai ketentuan hukum, dengan mengedepankan pengumpulan bukti, pemeriksaan saksi, serta pendalaman fakta secara menyeluruh.

“Kita mengapresiasi jajaran Polres Metro Bekasi Kota yang telah mengambil langkah penanganan. Harapannya, proses ini bisa berjalan optimal sehingga seluruh fakta dapat terungkap melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Wali Kota seusai apel pagi di Plaza Pemkot Bekasi, Senin (12/10).

Tri menjelaskan, informasi awal mengenai dugaan kasus tersebut diterima melalui jajaran Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Kota Bekasi. Setelah memperoleh laporan, ia segera mendalami informasi dan berkoordinasi dengan Kapolres Metro Bekasi Kota agar persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti.

“Pada waktu itu saya mendapat laporan sekitar pukul 08.00 dari jajaran Puspaga. Kemudian saya dalami dan sekitar pukul 10.00 saya menghubungi Pak Kapolres. Sekitar pukul 12.00 sudah ada langkah penanganan dan terduga pelaku telah diamankan,” ungkapnya.

Menurut Wali Kota, penanganan dugaan kekerasan terhadap anak perlu dilakukan secara komprehensif. Selain mendukung proses hukum, perhatian terhadap kondisi korban, pemulihan psikologis, dan keberlanjutan pendidikan menjadi bagian penting yang harus dipastikan bersama.

Ia juga mendorong penguatan upaya pencegahan melalui komunikasi dan koordinasi dengan berbagai lembaga pendidikan, termasuk pondok pesantren. 

Upaya ini diharapkan dapat memperkuat budaya perlindungan anak, meningkatkan pemahaman mengenai pencegahan kekerasan, serta memastikan tersedianya ruang pelaporan yang aman bagi anak dan keluarga.

Posisi sudah Tetapkan Tersangka

Sebelumnya, Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pelayanan Perempuan dan Orang (PPO) Polres Metro Bekasi Kota menetapkan seorang pria berinisial MHH, 28, sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di wilayah Bekasi Selatan.

Kasat Reserse PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Rosdiana Sirait mengatakan, tersangka yang berprofesi sebagai guru itu telah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik pada Jumat (8/10).

“Berdasarkan hasil penyidikan, MHH telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami mendalami dugaan perbuatannya, termasuk hubungan yang bersangkutan dengan korban serta kedudukannya di lingkungan pesantren,” kata Rosdiana.

Tersangka telah mengenal salah satu korban sejak 2023 saat korban masih menempuh pendidikan di pondok pesantren itu. Pihak keluarga korban menyebut tersangka pelaku merupakan salah satu ketua di lembaga pendidikan itu.

“Dalam proses pemeriksaan, MHH telah memberikan keterangan mengenai hubungan pribadinya dengan korban maupun peristiwa yang menjadi objek laporan,” ucapnya.

Memperkuat Deteksi Dini

Wali Kota menilai, pondok pesantren memiliki peran penting dalam pendidikan dan pembentukan karakter generasi muda. Karena itu, sinergi antara pemerintah, pengelola pesantren, orang tua, tokoh agama, dan masyarakat perlu terus dibangun agar lingkungan pendidikan dan pengasuhan semakin aman, nyaman, serta mendukung perkembangan santri.

Pemkot Bekasi juga mendorong aparatur di tingkat kecamatan dan kelurahan untuk meningkatkan komunikasi dengan lingkungan pendidikan dan masyarakat. 

Koordinasi itu diharapkan dapat memperkuat deteksi dini terhadap persoalan sosial, sekaligus memudahkan masyarakat memperoleh informasi mengenai mekanisme pelaporan apabila menemukan dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Dalam pelaksanaannya, upaya pencegahan dan pengawasan perlu dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan perangkat daerah terkait, aparat penegak hukum, Kementerian Agama, pengelola pesantren, serta unsur masyarakat. 

Menurut Tri, edukasi mengenai pencegahan kekerasan seksual, perundungan, dan bentuk kekerasan lainnya juga perlu menjangkau tenaga pendidik, santri dan santriwati, orang tua, serta lingkungan sekitar.

Terkait kemungkinan penutupan lembaga pendidikan yang menjadi lokasi perkara, Wali Kota mengatakan keputusan itu harus mempertimbangkan kewenangan dan mekanisme yang berlaku. Pemkot Bekasi akan berkoordinasi dengan Kemenag, Forum Pondok Pesantren, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan pihak terkait lainnya untuk membahas langkah yang sesuai. (AK/E-4)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *