
Kekayaan budaya masyarakat adat di wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia masih terjaga dengan kuat, namun tantangan besar muncul karena belum seluruhnya memperoleh pengakuan hukum formal. Merespons kondisi tersebut, Kementerian Transmigrasi melalui Tim Ekspedisi Patriot Universitas Indonesia (TEP UI) melakukan dokumentasi terhadap lima sub-suku Dayak di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Langkah ini menjadi pijakan awal dalam mendukung pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) sekaligus perencanaan pembangunan kawasan transmigrasi yang inklusif dan berkelanjutan.
Sekretaris Jenderal Dewan Adat Dayak Kecamatan Entikong, Herkulanus Suyono, menyambut positif pendampingan yang dilakukan TEP UI. Menurutnya, kesadaran internal masyarakat terhadap identitas dan unsur adat merupakan fondasi utama dalam proses legalitas. “Kami menyambut baik intensi TEP UI 2026 untuk mendampingi dan mengawali proses pengakuan MHA. Karena untuk sampai pada pengakuan, yang pertama juga dibutuhkan adalah kesadaran dari masyarakat adat itu sendiri,” ujar Herkulanus pada 20 September 2026.
Identifikasi Lima Sub-Suku Dayak
Sepanjang Agustus hingga September 2026, tim yang dipimpin oleh Prof. Heru Susetyo menelusuri 15 desa di Kecamatan Sekayam dan Entikong. Di wilayah Sekayam, tim berhasil mengidentifikasi lima sub-suku Dayak, yakni Golik, Paus, Kerambay, Iban Sebaruk, dan Sisakng.
Berdasarkan data tim, saat ini baru dua sub-suku yang telah mendapatkan pengakuan resmi melalui Keputusan Bupati Sanggau:
- Dayak Sisakng: Diakui melalui SK Nomor 327 Tahun 2018 untuk wilayah Desa Lubuk Sabuk dan Bungkang.
- Dayak Iban Sebaruk: Diakui melalui SK Nomor 404 Tahun 2019 untuk wilayah Desa Sungai Tekam dan Malenggang.
Kabupaten Sanggau sendiri sebenarnya telah memiliki payung hukum berupa Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Namun, sub-suku lain seperti Kerambay masih dalam proses perjuangan pengakuan.
Temenggung Sub-suku Kerambay, Mustadin, S.P., menegaskan bahwa meski belum ada pengakuan formal, unsur adat mereka tetap terpelihara. “Sub-suku ini lengkap semua. Kami punya norma adat yang dituliskan, punya situs-situs budaya, tetapi sampai sekarang belum ada pengakuan sama sekali,” ungkapnya pada 24 September 2026.
Dokumentasi sebagai Solusi Konflik Lahan
Di Kecamatan Entikong, pendokumentasian menjadi krusial karena sejumlah wilayah desa bersinggungan dengan kawasan hutan negara. Padahal, masyarakat adat telah bermukim dan mengelola lahan tersebut secara turun-temurun. TEP UI mendokumentasikan sejarah, bahasa, norma adat, kelembagaan, hingga ritus budaya untuk membuka ruang dialog mengenai status wilayah dan kebutuhan pengelolaannya.
Ekspedisi ini melibatkan lima akademisi lintas disiplin dari Universitas Indonesia dan Universitas Tanjungpura. Selain fokus pada identitas budaya, tim juga mengkaji penguatan hak atas tanah serta promosi komoditas lokal melalui skema indikasi geografis.
Komitmen Pemerintah untuk Solusi Nyata
Upaya perlindungan adat ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang memandang keberagaman sebagai kekuatan bangsa. Dalam peringatan Hari Tri Suci Waisak 2570 BE (31/05/2026), Presiden menekankan bahwa Indonesia besar karena latar belakang suku, budaya, dan adat yang berbeda-beda.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengingatkan agar ekspedisi ini tidak sekadar menjadi catatan akademis. “Jangan sampai teman-teman Ekspedisi Patriot sudah turun ke lapangan, sudah mendengarkan masyarakat, kemudian berhenti di masalah. Kita harus menghadirkan solusi yang terbaik, relevan, feasible, dan masuk akal,” tegas AHY di Jayapura (17/09/2026).
Senada dengan hal tersebut, Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara menekankan pentingnya keberlanjutan program. “Jangan hanya meninggalkan laporan. Tinggalkan karya. Tinggalkan solusi. Dan yang paling penting, tinggalkan manfaat yang terus dirasakan masyarakat,” pesannya pada 21 Juli 2026.
Pengakuan MHA memerlukan tahapan panjang mulai dari pendataan, verifikasi, hingga musyawarah sesuai ketentuan hukum. Dokumentasi yang dilakukan di Sekayam–Entikong merupakan langkah awal yang vital untuk memastikan negara hadir melindungi hak-hak masyarakat adat di garda terdepan nusantara. (E-3)
