Pria di Batam Alami Tujuh Luka Tusuk saat Ambil Motor, Pelaku Ditangkap
Kondisi pakaian milik korban yang koyak dan diamankan polisi sebagai barang bukti dalam kasus dugaan penganiayaan berat di kawasan Bengkong, Batam.(Doc Polsek Bengkong)

NIAT seorang pria berinisial D (28) mengambil sepeda motor miliknya di kawasan Tanjung Buntung, Bengkong, Batam, berujung penganiayaan berat. Ia diduga diserang menggunakan pisau dapur oleh pria berinisial J (30) di depan Restoran Seafood 555 Golden Prawn. Akibat serangan itu, korban mengalami tujuh luka tusuk di bagian kepala dan punggung.

Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Apriadi mengatakan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu, korban mendatangi lokasi untuk mengambil sepeda motor miliknya yang terparkir di kawasan restoran tersebut.

Namun, situasi berubah ketika pelaku tiba-tiba mendatangi korban dan melakukan penyerangan menggunakan sebilah pisau. Berdasarkan keterangan yang diterima polisi, penyerangan itu terjadi secara mendadak.

“Tanpa alasan jelas, pelaku J secara tiba-tiba berdiri dan mendatangi korban, lalu menyerangnya menggunakan sebilah pisau,” katanya, Jumat (9/10).

Serangan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka serius. Polisi mencatat terdapat tujuh luka tusuk pada tubuh korban, dengan rincian dua luka di bagian belakang kepala dan lima luka di bagian punggung.

Sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi sempat berupaya melerai kejadian tersebut. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Sementara itu, polisi menindaklanjuti laporan kejadian dengan melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan mencari keberadaan pelaku.

Setelah menerima laporan, Tim Operasional (Opsnal) Polsek Bengkong bergerak melakukan pengejaran. Upaya tersebut membuahkan hasil ketika polisi menemukan J di kawasan Bengkong Kolam, tidak jauh dari Mess Karyawan Golden Prawn 555.

Pelaku ditangkap pada Rabu (7/10) sekitar pukul 01.35 WIB, atau beberapa jam setelah kejadian. Penangkapan itu dilakukan sebagai bagian dari penanganan kasus dugaan penganiayaan berat yang terjadi di kawasan Bengkong tersebut.

Dalam penanganan perkara, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sebilah pisau dapur yang diduga digunakan untuk menyerang korban, pakaian milik korban, serta pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian. Barang-barang tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Polisi selanjutnya menetapkan J sebagai tersangka dan menahannya di Mapolsek Bengkong. Tersangka dijerat Pasal 468 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun.

Penyidikan masih menjadi bagian penting untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa tersebut, termasuk latar belakang penyerangan dan hubungan antara tersangka dengan korban. Keterangan lebih lanjut mengenai motif maupun pemicu kejadian belum disampaikan dalam keterangan yang tersedia. (HK)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *