Kemendag Sebar Poster Perlindungan Konsumen di Depot Air Isi Ulang
Kemendag memperluas edukasi perlindungan konsumen melalui pemasangan poster di sejumlah depot air minum isi ulang (DAMIU).(Dok.Istimewa)

KEMENTERIAN Perdagangan (Kemendag) memperluas edukasi perlindungan konsumen melalui pemasangan poster di sejumlah depot air minum isi ulang (DAMIU) di Jakarta, khususnya wilayah Jakarta Selatan. Langkah ini bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai kewajiban dan larangan serta memudahkan masyarakat mengakses informasi pengaduan konsumen.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang mengatakan, penyebaran informasi langsung di lokasi usaha menjadi salah satu upaya mendekatkan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha.

“Penyebaran informasi secara langsung di tempat usaha merupakan bagian dari upaya Kemendag untuk memastikan informasi perlindungan konsumen makin mudah dijangkau dan dipahami masyarakat. Pada saat yang sama, informasi tersebut diharapkan dapat memperkuat pemahaman pelaku usaha mengenai ketentuan yang harus dipenuhi dalam menjalankan kegiatan usaha DAMIU,” kata Moga saat mengunjungi sejumlah depot air minum isi ulang di Jakarta, beberapa waktu lalu, seperti dikutip dalam keterangannya Jumat (9/10).

MATERI POSTER

Dalam kegiatan tersebut, Kemendag bekerja sama dengan Ketua Asosiasi Depot Air Minum Indonesia (Asdamindo) Erik Garnadi dan perwakilan Yayasan Jiva Svastha Nusantara. Ada dua materi poster yang disebarluaskan, yakni layanan pengaduan konsumen serta kewajiban dan larangan bagi pelaku usaha DAMIU.

Poster kewajiban dan larangan memuat sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan pengelola depot. Kewajiban tersebut antara lain memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), memenuhi persyaratan sertifikat standar dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), menggunakan galon yang memenuhi persyaratan kesehatan, serta memeriksa kualitas air secara berkala melalui laboratorium sesuai ketentuan.

Pelaku usaha juga wajib memeriksa kelayakan galon milik konsumen, melakukan pencucian dan sanitasi dengan benar, serta memiliki dokumen terkait sumber air baku sesuai peraturan yang berlaku.

Sementara itu, larangan bagi pelaku usaha mencakup penggunaan galon atau tutup galon bermerek milik pihak lain tanpa hak, penyediaan stok air isi ulang dalam wadah siap jual, penggunaan wadah yang tidak layak, serta pemasangan segel atau shrink wrap pada tutup galon sehingga menyerupai produk air minum dalam kemasan.

Moga menegaskan, informasi tersebut perlu disampaikan secara langsung agar pelaku usaha memahami ketentuan yang berlaku, sedangkan konsumen dapat mengetahui aspek yang perlu diperhatikan ketika menggunakan layanan depot air minum isi ulang.

“Perlindungan konsumen perlu didukung oleh informasi yang mudah diakses dan dipahami masyarakat. Informasi mengenai hak konsumen serta kewajiban pelaku usaha perlu disampaikan secara langsung di lokasi kegiatan usaha agar menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran dan kepatuhan,” ujarnya.

JADI PANDUAN PENGELOLA DEPOT

Ketua Asdamindo Erik Garnadi mengapresiasi pemasangan poster tersebut. Menurut dia, materi edukasi itu dapat menjadi panduan bagi pengelola depot untuk menjalankan usaha sesuai ketentuan.

“Penempelan poster ini sangat membantu karena memberikan informasi yang jelas kepada pelaku usaha mengenai kewajiban dan larangan yang perlu diperhatikan dalam menjalankan usaha DAMIU,” kata Erik.

Selain informasi mengenai kewajiban dan larangan, Kemendag menyediakan poster layanan pengaduan konsumen. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui WhatsApp di nomor 0853 1111 1010, surat elektronik [email protected], atau telepon di (021) 3441839.

Salah satu pelaku usaha DAMIU, Mughni, menyambut baik pemasangan poster di tempat usahanya. Ia menilai informasi tersebut dapat membantu pengelola depot memahami ketentuan sekaligus memberikan pengetahuan kepada konsumen.

“Informasi dalam poster ini cukup jelas dan mudah dipahami. Bagi kami, poster ini menjadi pengingat untuk menjalankan usaha sesuai ketentuan dan bagi konsumen dapat memberikan informasi mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan ketika menggunakan layanan DAMIU,” ujar Mughni.

Kemendag berharap penyebarluasan informasi secara berkelanjutan dapat meningkatkan kesadaran konsumen mengenai hak-haknya sekaligus mendorong pelaku usaha menyediakan barang dan jasa sesuai ketentuan perlindungan konsumen. (E-2)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *