Pemerintah Godok Perpres Pengalihan Saham Whoosh ke Kemenkeu demi Keberlanjutan Proyek
Ilustrasi(Dok KCIC)

PEMERINTAH saat ini tengah mematangkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) guna memberikan kepastian hukum terkait pengalihan saham PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Langkah strategis ini diambil untuk memastikan operasional Kereta Cepat Jakarta-Bandung (Whoosh) tetap berjalan optimal sekaligus menjaga kesehatan fiskal negara.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Evita Manthovani, menjelaskan bahwa proses perumusan regulasi tersebut dikerjakan secara lintas instansi bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait, yang turut mencakup Badan Pengaturan (BP) BUMN serta Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.

“Pemerintah saat ini sedang menyiapkan landasan hukum dalam bentuk Perpres mengenai keberlanjutan Kereta Cepat Jakarta-Bandung (Whoosh) melalui pengalihan saham PSBI ke pemerintah, ke Kementerian Keuangan,” kata Evita dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Jumat (9/10).

Lebih lanjut, Evita memaparkan bahwa aturan baru ini dirancang agar penyelesaian aspek finansial Whoosh dapat dituntaskan secara cermat dan menyeluruh, tanpa mengorbankan kualitas layanan publik bagi para penumpang.

Dalam penyusunan regulasi tersebut, pemerintah memegang teguh dua prinsip fundamental. Aspek pertama berfokus pada jaminan agar moda transportasi Whoosh dapat terus beroperasi secara prima sebagai salah satu penopang utama mobilitas masyarakat sehari-hari. Sementara itu, aspek kedua menekankan pentingnya pengelolaan beban keuangan proyek secara terukur agar tidak menimbulkan risiko fiskal bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Melalui payung hukum ini, pemerintah berharap terbangun kejelasan struktur peran, hak, serta kewajiban dari tiap-tiap pihak yang terlibat dalam transisi kepemilikan saham PSBI.

“Sehingga pada saat nanti proses pengalihan saham PSBI ini berjalan, itu akan dilanjutkan dengan pengelolaan yang baik, prudent, efektif, terintegrasi, akuntabel sesuai dengan ketentuan dan keberlanjutan Kereta Cepat Jakarta-Bandung akan lebih berjalan dengan terjamin lagi,” ujarnya.

Berdasarkan skema yang disiapkan, Kemenkeu nantinya akan mengambil alih kepemilikan mayoritas sebesar 60% saham pada PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) atau Whoosh. Porsi kepemilikan tersebut sebelumnya dipegang oleh konsorsium badan usaha milik negara melalui PSBI. Di sisi lain, sisa 40% saham tetap berada di tangan konsorsium asal Tiongkok, yakni Beijing Yawan HSR Co. Ltd.

Ke depan, pengelolaan Whoosh akan dikoordinasikan melalui unit Special Mission Vehicle (SMV) di bawah naungan Kemenkeu, sehingga langkah ini diproyeksikan tidak akan menjadi beban langsung bagi APBN. (Ant/E-4)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *