
DEWAN Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memastikan akan mengawal ketat proses harmonisasi aturan turunan dari tiga kementerian menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa langkah sinkronisasi ini dilakukan pemerintah dan parlemen untuk mengakomodasi aspirasi para pelaku ekosistem ojek online (ojol) yang telah lama menantikan kepastian hukum.
“Agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik tentang pengangkutan ojek online ini,” ujar Dasco saat mengumumkan terbitnya Perpres ojol tersebut di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (8/10).
Pembagian Kewenangan Tiga Kementerian
Dalam Perpres tersebut, pemerintah membagi kewenangan regulasi kepada tiga instansi utama guna memastikan tata kelola yang komprehensif:
- Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM): Bertindak sebagai pengampu utama ekosistem.
- Kementerian Perhubungan: Berwenang mengatur angkutan orang beserta ketentuan tarifnya.
- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi): Bertanggung jawab mengatur layanan pengantaran barang dan makanan.
Mengingat banyaknya kementerian yang terlibat, Dasco menekankan pentingnya koordinasi yang rapi. Ia mengumumkan pembentukan forum komunikasi atau satuan tugas (satgas) bersama yang dipimpin oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman.
“Tiga kementerian ini akan membentuk forum komunikasi atau satgas bersama yang akan diketuai oleh Pak Maman Abdurrahman agar sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan Perpres ini bisa berjalan dengan baik dan lancar,” tegasnya.
Transparansi Tarif dan Perlindungan Pengemudi
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, yang turut hadir dalam pengumuman tersebut, mengungkapkan bahwa ketentuan biaya platform sebesar 8 persen sebenarnya telah diberlakukan sejak 1 Juli 2026. Kehadiran Perpres ini berfungsi untuk memperkuat payung hukum kebijakan tersebut.
Di sisi lain, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menambahkan bahwa aturan turunan berupa Peraturan Menteri nantinya akan fokus pada transparansi pembentukan harga oleh platform, khususnya untuk layanan pengantaran barang dan makanan.
“Intinya adalah kita ingin pendapatan pengemudi layanan pengantaran barang dan makanan ini menjadi lebih baik dengan Perpres ini dan ada perlindungan juga yang lebih baik,” kata Nezar.
Pemerintah menargetkan seluruh aturan pelaksanaan dari kementerian terkait dapat rampung dan diterbitkan paling lambat pada 31 Desember 2026, sebagaimana disampaikan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto. (Ant/H-3)
