
DIREKTUR PT Al Amin Ahsan Travel, Ali Muhammad Amin, mengaku telah lebih dulu mengusulkan 50 jemaah haji kuota tambahan kepada terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex.
Usulan itu disampaikan sebelum 50 jemaah tersebut diberangkatkan pada pelaksanaan haji 2024.
Hal itu disampaikan Ali saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/10/2026). Saat itu, Gus Alex merupakan staf khusus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Ali mengatakan PT Al Amin Ahsan Travel memberangkatkan total 93 jemaah pada pelaksanaan ibadah haji 2024. Dari jumlah tersebut, 43 jemaah menggunakan kuota murni, sedangkan 50 lainnya menggunakan kuota tambahan.
“Selanjutnya untuk tahun 2024 dengan kualifikasi yang sama tuh, Pak. Betul, Pak? Ada yang diberangkatkan melalui perusahaan Bapak?” tanya jaksa.
“Ada,” jawab Ali.
“Kurang-lebih 51?” tanya jaksa.
“Kita total 93. Terdiri dari 50 itu kuota tambahan, 43-nya kuota murni,” jawab Ali.
Ali menjelaskan 50 jemaah yang menggunakan kuota tambahan tersebut mendapatkan nomor porsi pada 2024 dan langsung diberangkatkan pada tahun yang sama. Ia juga memastikan jemaah tersebut tidak disamarkan sebagai petugas haji.
“Yang 51 tadi kami sampaikan adalah jemaah yang dapat nomor porsi tahun 2024 dan berangkat di tahun 2024. Kuota tambahan, betul ya, Pak?” tanya jaksa.
“Betul,” jawab Ali.
Jaksa kemudian menanyakan apakah PT Al Amin Ahsan Travel juga memberangkatkan petugas haji pada tahun tersebut.
“Saya memberangkatkan, Pak,” jawab Ali.
“Apakah dari tujuh itu ada yang pura-puranya petugas haji, Pak?” tanya jaksa.
“Tidak ada, Pak. Semuanya petugas. Malah kita masih kurang, Pak,” jawab Ali.
Dalam persidangan, Ali juga mengakui telah menyampaikan usulan 50 jemaah kuota tambahan tersebut kepada Gus Alex. Usulan itu, menurutnya, disampaikan agar menjadi perhatian atau atensi Gus Alex.
“Makanya supaya jelas. Itu jemaah Al Amin Ahsan yang disampaikan ke Gus Alex tadi lewat chat. Oke. ‘Saya menyampaikan usulan tersebut kepada Gus Alex agar menjadi atensi dari Gus Alex’. Betul?” tanya jaksa.
“Betul,” jawab Ali.
Jaksa kemudian mengonfirmasi komunikasi antara staf Ali dengan Abdul Muhyi terkait pengajuan 50 jemaah tersebut.
“Pengajuan tersebut juga saya sampaikan atau disampaikan oleh staf saya melalui komunikasi dengan Abdul Muhyi?” tanya jaksa membacakan BAP Ali.
“Betul, beliau yang pegang di Siskohat,” jawab Ali.
Jaksa kembali memastikan apakah Ali sebelumnya telah berbicara kepada Gus Alex mengenai pengajuan 50 jemaah tersebut.
“Sebelumnya Bapak berarti sudah ngomong ke Gus Alex akan mengajukan 50 jemaah?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Ali.
Dalam perkara ini, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Yaqut didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
