
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku memprioritaskan penanganan korupsi kelas kakap atau grand corruption. Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono mengatakan prioritas tersebut bukan berarti lembaganya mengabaikan perkara korupsi lainnya. KPK, kata dia, harus memfokuskan sumber daya yang terbatas pada perkara yang memberikan dampak besar.
“Kami bukan memilih, bukan untuk mengabaikan yang lain, tapi kita memprioritaskan untuk memfokuskan resources-nya ke sana. Kita pilih grand corruption yang menyebabkan korupsi bernilai besar, berdampak bagi pembangunan, kemudian berdampak bagi sistem,” ujar Agus dalam acara 2 Tahun Kepemimpinan Prabowo-Gibran: Kerja Nyata Melanjutkan Asta Cita yang digelar Metro TV di Jakarta, Kamis (8/10).
Agus mengatakan penentuan prioritas penindakan dilakukan berdasarkan data dan pengaduan masyarakat yang diterima KPK. Salah satu perkara yang disebutnya memiliki dampak besar ialah dugaan korupsi terkait kredit bermasalah di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
“Contohnya adalah kami memfokuskan salah satunya terhadap Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Banyak kasus yang sudah kami tangani karena kredit bermasalahnya puluhan triliun,” kata Agus.
Penerimaan Negara
Selain sektor pembiayaan, Agus menyoroti persoalan restitusi pajak yang nilainya mencapai sekitar Rp400 triliun setiap tahun. Menurut dia, celah korupsi dalam proses restitusi dapat berdampak serius terhadap penerimaan negara.
“Masalah pajak, karena revenue markdown itu masalah besar di republik ini. Restitusi itu Rp400 triliun setiap tahun rata-rata. Kalau di dalam proses restitusi itu ada permasalahan, itu masalah besar,” tegasnya.
Agus mengakui persepsi publik terhadap KPK masih banyak dikaitkan dengan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap perkara berskala kecil. Menurut dia, persepsi tersebut muncul karena KPK belum maksimal mengomunikasikan penanganan perkara-perkara besar kepada masyarakat.
“Masyarakat melihat KPK ini OTT-nya saja. Mungkin karena kami kurang menggaungkan konteks ini. Padahal kami juga mencurahkan resources yang cukup untuk permasalahan-permasalahan ini,” ujarnya.
Meski demikian, Agus menegaskan fokus terhadap grand corruption tidak membuat KPK dapat meninggalkan korupsi berskala kecil atau petty corruption. Sebab, praktik seperti suap jabatan dan pungutan liar justru bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat.
“Kadang-kadang petty corruption ini berdampak besar bagi masyarakat, bagi kredibilitas kita di mata internasional. Contohnya suap-menyuap jabatan. Bayangkan kalau untuk dapat jabatan lurah saja harus nyuap Rp125 juta,” pungkas Agus. (H-4)
