
KARYA kreatif saat ini mampu menembus batas negara dalam hitungan detik melalui platform digital, namun mekanisme distribusi royalti bagi para pencipta belum bergerak secepat distribusinya. Tantangan utama dalam tata kelola royalti global ini terletak pada keterhubungan data, sistem, dan informasi hak cipta yang masih terfragmentasi.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan pentingnya memperkuat perlindungan terhadap pencipta di era digital. Hal tersebut disampaikan dalam penutupan Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era di Bali, Kamis (8/10).
“Karya kreatif dapat melintasi batas negara dalam hitungan detik. Kerja sama kita untuk melindungi orang-orang di balik karya tersebut harus sama kuatnya dan sama lancarnya,” ujar Edward. Ia menekankan tiga prinsip utama dalam tata kelola royalti lintas negara: transparansi, akuntabilitas, dan interoperabilitas.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menambahkan bahwa persoalan transparansi menjadi sorotan karena terbatasnya informasi yang diterima pemegang hak. Masalah sering muncul saat data karya berpindah dari pencipta ke label, agregator, hingga platform digital. Perbedaan kualitas metadata dan penggunaan identitas seperti ISRC yang tidak konsisten sering kali memutus rantai informasi royalti.
Dalam aspek akuntabilitas, diskusi panel mengungkap fakta bahwa meski hak atas karya telah ada, royalti tidak selalu sampai ke tangan pencipta. Hal ini disebabkan oleh kontrak yang tidak tersedia, identitas karya yang hilang, hingga sistem yang tidak terhubung. “Ditekankan bahwa hak memang ada, tetapi royalti tidak selalu sampai kepada pencipta,” kata Hermansyah.
Terkait interoperabilitas, para ahli sepakat bahwa sistem hak cipta antarnegara tidak perlu diseragamkan, melainkan membutuhkan standar bersama agar dapat saling bertukar informasi. Infrastruktur seperti WIPO Connect dinilai menjadi solusi potensial untuk menghubungkan lembaga manajemen kolektif dengan basis data internasional.
Sebagai tindak lanjut, Indonesia akan menyusun Chair’s Summary yang merangkum gagasan kerja sama sukarela. Langkah ini mencakup penyusunan standar informasi minimum, mekanisme pelacakan royalti dari hulu ke hilir, serta proyek percontohan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan di industri kreatif dan teknologi. (Z-10)
