Royalti Musik Lintas Negara Sulit Dilacak akibat Data Terputus
Royalti musik lintas negara berisiko sulit ditelusuri.(Dok. SmartLegal)

ALIRAN royalti musik lintas negara berisiko sulit ditelusuri akibat data penggunaan karya yang tidak terhubung secara konsisten antarpihak dalam rantai distribusi digital. Keterhubungan data menjadi kunci utama untuk memastikan hak ekonomi pencipta dapat dipantau dan dipertanggungjawabkan di tengah keterlibatan label, agregator, hingga lembaga manajemen kolektif lintas yurisdiksi.

Deputi Wakil Tetap RI untuk PBB, WTO, dan Organisasi Internasional Lainnya di Jenewa, Achsanul Habib, menekankan bahwa transparansi harus menjadi rangkaian berkelanjutan. Hal ini mencakup pengelolaan sistem, perpindahan informasi antarnegara, hingga data yang sampai ke tangan auditor.

“Sistem pengelolaan royalti perlu memastikan informasi tetap dapat ditelusuri sejak data dikelola, berpindah antarnegara, hingga akhirnya digunakan untuk pemeriksaan dan audit,” ujar Habib di Patra Hotel, Bali, Kamis (8/10).

Ia menyoroti perlunya mengidentifikasi titik-titik di mana ketertelusuran data terputus, baik dari aspek teknis, hukum, kelembagaan, maupun operasional.

Senada dengan hal tersebut, Nirmayla Syam dari World Intellectual Property Organization (WIPO) menilai transparansi tidak dapat dipisahkan dari interoperabilitas dan akuntabilitas. Tanpa sistem yang saling terhubung, pemegang hak akan kesulitan mengetahui jejak penggunaan karya serta nilai ekonomi yang dihasilkan maupun ditahan dalam rantai distribusi.

“Jika kita tidak mengetahui dengan siapa kita berurusan dan apa yang kita kelola, kita tidak akan dapat meminta para pihak untuk bertanggung jawab,” tegas Nirmayla. Ia menambahkan bahwa tantangan utama dalam membangun sistem data bersama bukan sekadar teknologi, melainkan masalah tata kelola.

Kompleksitas distribusi musik digital melibatkan banyak pihak dengan sistem pencatatan yang berbeda. Masalah muncul ketika data tersebut tidak menggunakan sistem yang dapat saling membaca (interoperabel), sehingga proses penghitungan dan penyaluran royalti menjadi sulit diverifikasi secara konsisten.

Nirmayla mencontohkan kegagalan inisiatif internasional seperti Global Repertoire Database yang terhenti karena kendala insentif pemilik data dan kesepakatan pengendalian katalog. Pengalaman ini menunjukkan perlunya kesepakatan mengenai kewenangan informasi dan pembagian manfaat yang adil.

Forum di Bali tersebut kini diarahkan untuk mencari mekanisme tata kelola lintas negara yang dapat memperkuat pertukaran informasi. Model ini diharapkan mampu meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan hak dan royalti musik secara global. (Z-10)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *