Polemik Ijazah Gibran, PDIP: Mundur Saja, MK sudah Buka Semua
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka(Antara)

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Komarudin Watubun, menyarankan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk mengambil langkah ksatria dengan mengundurkan diri dari jabatannya. Saran ini mencuat menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik dokumen pendidikan atau ijazah milik sang Wapres.

Komarudin menilai pertimbangan hukum MK telah membuka fakta bahwa persidangan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan mengenai ijazah setara SMA milik Gibran. Menurutnya, pengunduran diri merupakan opsi terbaik jika Gibran ingin membuktikan komitmennya terhadap penegakan hukum dan norma etika berbangsa.

“Ini kan hanya ada dua hal. Pertama, kemarin kan sudah terbuka semua. Kalau Pak Gibran merasa, dia kan selalu bicara tentang taat kepada hukum, ketaatan dia kepada hukum yang bagus, MK sudah buka semua, ya mengundurkan diri itu lebih baik,” ujar Komarudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Bola Panas di Tangan DPR

Komarudin menambahkan bahwa apabila opsi pengunduran diri tidak diambil, maka bola panas kini berada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) untuk mengambil tindakan tegas sesuai kewenangan konstitusional. Ia menafsirkan penegasan MK mengenai batasan tenggat waktu penyelesaian sengketa sebagai penyerahan kewenangan tindak lanjut kepada parlemen.

Menurut Komarudin, hal tersebut dapat mengarah pada mekanisme pemakzulan atau impeachment. “Kalau tidak, ya DPR harus yang menindaklanjuti. Kan kemarin jelas putusan MK-nya, mereka karena memprosesnya sudah melewati waktu, ini urusan lembaga lain. Lembaga lain yang dimaksud itu DPR, itu masuk urusan impeachment,” tegasnya.

Meski demikian, ia menekankan bahwa langkah tersebut sangat bergantung pada kemauan politik di parlemen. “Tapi itu kan tergantung DPR. Kalau masih menjaga harkat dan martabat lembaga ini dalam menjaga etik dan moral berbangsa dan bernegara, ya harus ada tindak lanjut yang tegas,” imbuh Komarudin.

Wacana Hak Angket dan Pansus

Mengenai sikap resmi Fraksi PDIP serta wacana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) atau penggunaan Hak Angket di parlemen, Komarudin mengaku internal partainya belum menggelar pembahasan resmi. Ia menyebut langkah tersebut merupakan bagian dari dinamika politik yang berkembang di Senayan.

“Ah, itu belum, kita belum bahas ya. Kemungkinan bisa saja, tergantung orang partai-partai di sini kan mau apa,” pungkasnya.

Konteks Putusan MK:

Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya menolak gugatan terkait keabsahan ijazah Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonan Wapres pada Pemilu 2024 karena pemohon dianggap tidak memiliki legal standing. Namun, dalam pertimbangannya, MK menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah setara SMA milik Gibran. MK menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran karena yang bersangkutan bukan lagi calon peserta pemilu, melainkan sudah dilantik menjadi Wakil Presiden.

(E-3) 



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *