
PEMERINTAH resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Perpres ini diterbitkan sebagai payung hukum komprehensif yang mengatur angkutan penumpang, layanan pengiriman barang dan makanan, hingga pemangkasan biaya komisi aplikasi ojek online (ojol) sebesar 8 persen.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa penerbitan Perpres ini merupakan hasil sinkronisasi dan harmonisasi panjang antara parlemen dan pemerintah guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh penyelenggara transportasi berbasis platform digital.
“DPR dan Pemerintah, dalam rangka mengakomodasi aspirasi dari yang beraktivitas menyelenggarakan ojek online, setelah sekian lama melakukan sinkronisasi dan harmonisasi, agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik tentang pengangkutan ojek online roda dua terhadap pengaturan pengangkutan orang termasuk tarif, barang dan makanan, serta pengampu daripada ojek online ini. Oleh karena itu, pada hari ini Kementerian Sekretariat Negara akan resmi merilis Perpres Nomor 27,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10).
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menegaskan bahwa regulasi baru ini menjadi terobosan penting yang memperluas cakupan perlindungan hukum. Jika sebelumnya regulasi ojol berfokus pada transportasi penumpang, Perpres 27/2026 secara eksplisit mengatur tata kelola logistik barang dan produk makanan yang melibatkan ribuan pelaku UMKM.
Maman menambahkan, Kementerian UMKM mendapatkan mandat utama sesuai Perpres untuk mengawal dan mengawasi pelaksanaan perjanjian kemitraan antara perusahaan aplikator dan para mitra pengemudi ojol.
“Tugas paling utama di kementerian kami yaitu mengawal perjanjian kemitraan antara aplikator dengan saudara-saudara kita para ojek online,” kata Maman.
Sementara itu, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa terbitnya Perpres 27/2026 menjawab penantian panjang jutaan mitra pengemudi di seluruh Indonesia. Sebagai aturan pelaksana, Kemenhub telah menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan yang memangkas biaya aplikasi menjadi maksimal 8 persen yang diberlakukan sejak 1 Juli.
Dudy menambahkan bahwa penetapan tarif angkutan penumpang dari Kemenhub juga akan dijadikan acuan rujukan bagi kementerian lain, khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dalam merumuskan batas tarif layanan pengiriman barang dan makanan.
“Pengaturan biaya platform 8 persen itu kami tuangkan di dalam Keputusan Menteri Perhubungan yang diberlakukan per tanggal 1 Juli kemarin dan juga ada di dalam Perpres tersebut. Begitu juga kami sebagai pengampu mengatur mengenai tarif yang menjadi rujukan Kementerian Komdigi dalam melakukan pengaturan mengenai pengangkutan barang dan makanan,” kata Dudy.
(P-4)
