
KETUA Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito, menegaskan bahwa lembaganya tidak dapat secara otomatis memeriksa Komisi Pemilihan Umum (KPU) meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang menyinggung polemik syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pemeriksaan etik terhadap penyelenggara pemilu tetap bergantung pada adanya pengaduan yang memenuhi syarat.
Heddy mengatakan lembaganya memiliki kewenangan yang bersifat pasif. Karena itu, DKPP tidak dapat berinisiatif memeriksa KPU hanya berdasarkan adanya putusan MK.
“Undang-undang membatasi kewenangan DKPP bersikap pasif. Memeriksa perkara bila ada aduan masuk. Tanpa adanya pengaduan, tidak dibenarkan melakukan pemeriksaan,” ujar Heddy kepada wartawan, Kamis (8/10).
Heddy menegaskan, kondisi tersebut berbeda apabila terdapat pihak yang mengajukan pengaduan terkait dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu. DKPP wajib memproses laporan yang telah memenuhi ketentuan.
“DKPP juga tidak boleh menolak pengaduan sepanjang pengaduan itu memenuhi syarat formil dan materiil,” kata Heddy.
Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi juga menegaskan mekanisme penanganan dugaan pelanggaran etik oleh penyelenggara pemilu bersifat pasif. Ketentuan tersebut berlaku terhadap KPU maupun Bawaslu beserta jajarannya.
“Sesuai mekanisme atau pedoman beracara di DKPP yang berlaku pada saat ini, khusus mengenai aduan DKPP bersifat pasif. Itu sepanjang mengenai aduan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU maupun Bawaslu beserta jajarannya,” kata Raka, Rabu (7/10).
Sebelumnya, MK tidak menerima gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden pada Pilpres 2024. Gugatan yang diajukan Partai Ummat, Komite Independen Pemantau Pemilu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Denny Indrayana, dan tiga advokat lainnya itu dinyatakan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
“Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10) malam.
Meski demikian, MK tetap mempertimbangkan pokok perkara. MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara SMA atau sederajat.
MK menilai certificate of attendance, academic record, dan explanation of grades yang digunakan dalam proses penyetaraan bukan bukti kelulusan.
“Menurut Mahkamah, certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat, melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran,” kata Hakim MK Arsul Sani.
Namun, MK tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran karena statusnya bukan lagi calon wakil presiden. Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. MK menyebut persoalan keabsahan dan keterpenuhan syarat calon merupakan kewenangan lembaga lain.
Sementara itu, KPU menyatakan proses pendaftaran pasangan calon Pilpres 2024 telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Komisioner KPU Idham Holik mengatakan putusan MK akan menjadi rujukan dalam penyusunan regulasi dan kebijakan teknis pemilu ke depan.
“Semua Putusan MK atas PHPU dan PUU serta putusan lembaga peradilan lainnya sudah pasti jadi rujukan untuk penyusunan rancangan PKPU dan kebijakan teknis penyelenggaraan pemilu,” ujar Idham. (P-4)
