Jaksa Ungkap Febrie Adriansyah Terima Uang Rp12 Miliar Terkait Perkara Tol MBZ
Febrie Adriansyah(MI/Ghifari)

MANTAN Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah didakwa menerima uang dari pihak yang terkait dengan penanganan perkara korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated atau Tol MBZ. Penerimaan tersebut berasal dari PT Jasa Marga dan PT Waskita Beton Precast Tbk.

Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2026).

Jaksa mengatakan Febrie bersama Don Ritto alias Idon menerima uang melalui rekening BCA atas nama DR LAW FIRM. Total penerimaan melalui rekening tersebut mencapai Rp79,84 miliar dalam periode 2021 hingga Juni 2026.

“Bahwa pada periode tahun 2021 s.d. Juni 2026, Terdakwa bersama-sama dengan Don Ritto alias Idon melakukan penerimaan uang-uang seluruhnya berjumlah Rp79.842.093.704,00 melalui Rekening BCA Nomor 5225291168 dan Rekening BCA Nomor 5225291169 atas nama DR LAW FIRM, yang bersumber dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani Terdakwa,” ujar jaksa.

Salah satu sumber penerimaan tersebut berasal dari penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ.

Jaksa menyebut Febrie menerima uang dari PT Jasa Marga sebanyak tiga kali. Pada 2023, penerimaan dari perusahaan tersebut mencapai Rp2.001.650.000.

“Dari PT Jasa Marga sebanyak 1 (satu) kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp2.001.650.000,00,” kata jaksa.

Kemudian pada 2024, Febrie kembali menerima uang dari PT Jasa Marga dengan nilai Rp2.001.650.000 yang diberikan dalam dua kali penerimaan.

Selain PT Jasa Marga, jaksa menyebut Febrie menerima uang dari PT Waskita Beton Precast terkait penanganan perkara korupsi Tol MBZ.

“Dari PT Waskita Beton PR Mandiri sebanyak 4 kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp8.000.743.603,00 terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir Karawang Barat atau Jalan Tol Layang MBZ,” ujar jaksa.

Dengan demikian, berdasarkan rincian yang diungkap jaksa, penerimaan dari PT Jasa Marga dan PT Waskita Beton terkait perkara Tol MBZ mencapai sekitar Rp12 miliar.

Jaksa mendakwa Febrie melakukan tindak pidana pencucian uang bersama Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang pada 2020 hingga 2026.

Dalam perkara tersebut, Febrie didakwa menerima kemudian menyembunyikan dan menyamarkan uang dengan total Rp346 miliar serta USD440 ribu.

Selain perkara TPPU, Febrie juga didakwa melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian. Febrie disebut menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Direktur Penyidikan dan Jampidsus Kejaksaan Agung.

Febrie didakwa meminta uang SGD5 juta atau sekitar Rp55 miliar kepada Tan Kian dengan iming-iming tidak dijadikan tersangka.

Atas dakwaan TPPU tersebut, Febrie didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 607 ayat (1) huruf b juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *