Saldi Isra: MK Benteng Terakhir Penjaga Demokrasi Substantif
Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024, Selasa (6/10).(MI/Usman Iskandar)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10). Dalam persidangan tersebut, Hakim Konstitusi Saldi Isra menekankan peran MK sebagai pengawal keadilan substantif, bukan sekadar pengadil angka hasil suara.

Saldi Isra menyatakan bahwa kewenangan MK dalam menyelesaikan perselisihan pemilu merupakan mandat konstitusional yang tidak bisa dilepaskan dari peran sebagai the guardian of the constitution dan the guardian of democracy. Menurutnya, MK wajib memastikan pemilu berjalan sesuai asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

“Mandat konstitusional ini menurut Mahkamah untuk tidak hanya menempatkan dirinya semata-mata sebagai Mahkamah yang hanya semata mengadili angka-angka hasil perolehan suara sehingga terbelenggu pada prosedur yang kaku, melainkan sebagai benteng terakhir dalam mengawal keadilan substantif,” ujar Saldi dalam sidang yang berlangsung di Gedung MK.

Lebih lanjut, Saldi menegaskan bahwa demokrasi tidak boleh direduksi menjadi sekadar mekanisme elektoral yang kaku. Ia berpendapat bahwa kepatuhan prosedural formal harus mengalah demi tegaknya keadilan substantif dalam kerangka demokrasi yang lebih luas.

Perkara ini diajukan oleh sejumlah pemohon, termasuk eks Wamenkumham Denny Indrayana. Fokus utama gugatan adalah dugaan ketidakabsahan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Pemohon mempersoalkan apakah syarat pendidikan setingkat SMA atau sederajat telah terpenuhi secara sah.

Dalam petitumnya, para pemohon mendesak MK untuk mengambil tindakan tegas, mulai dari mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka hingga membatalkan keputusan kemenangannya. Selain itu, pemohon juga meminta pembatalan pelantikan yang telah dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih terus berlangsung untuk membacakan pertimbangan hukum dan putusan akhir terkait sengketa syarat pendidikan tersebut. (Z-10)

 



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *