Gandeng Eks Penyidik KPK, Kejagung Siapkan 34 Jaksa untuk Sidang Perdana Febrie Adriansyah Besok
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (6/10/2026).(ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyatakan telah merampungkan persiapan matang untuk menghadapi sidang perdana kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya. Sidang dengan tersangka utama mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, ini dijadwalkan bergulir di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (7/10).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan pihaknya telah menunjuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan yang terdiri dari sekitar 34 orang jaksa pilihan.

“Kejaksaan sudah menunjuk JPU yang menanganinya dan di antara JPU-nya ada yang berasal dari Tim 9,” ujar Anang di Jakarta, Selasa (6/10).

Anang menjelaskan, pelibatan beberapa personel dari “Tim 9” dilakukan karena mereka merupakan pihak yang sejak awal mengusut perkara tersebut sehingga sangat memahami konstruksi hukum dan alur penyidikan kasusnya. Selain itu, komposisi tim JPU ini juga diperkuat oleh sejumlah jaksa berpengalaman yang merupakan mantan penyidik atau pernah berkarya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tiga Tersangka Duduk di Kursi Pesakitan

Selain Febrie Adriansyah, sidang perdana esok hari juga akan menghadirkan dua tersangka lainnya, yakni Don Ritto alias Idon (selaku pengacara) serta Nurman Herin (pihak swasta).

Perkara yang menjerat para tersangka ini berakar dari surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan Kejagung menyusul pengalihan tiga berkas perkara dari pihak Kepolisian.

Lingkup penanganan perkara tersebut meliputi:

  • Dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI.
  • Dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang disinyalir memicu gangguan kelistrikan (pemadaman).
  • Dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya.

Di samping itu, Kejagung sebelumnya juga telah menerbitkan sprindik keempat guna mengusut aliran TPPU dengan tindak pidana asal dari kasus korupsi, setelah menerima pelimpahan barang bukti sitaan dari Polri berupa emas batangan seberat 74 kilogram serta uang dalam bentuk valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

(Ant/P-4)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *