
PARTISIPASI siswa Madrasah Aliyah (MA) dalam pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan Asesmen Nasional (AN) jenjang SMA/MA dan SMK/MAK sederajat pada 2026 menunjukkan tren positif. Jumlah pendaftar dari kalangan madrasah tercatat mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Kasubdit Kurikulum Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kementerian Agama (Kemenag), Abdul Basit, mengungkapkan bahwa peningkatan ini terlihat jelas dari data pendaftaran final. “Alhamdulillah, jumlah siswa MA yang mendaftar TKA dan AN tahun ini mengalami peningkatan,” ujar Abdul Basit di Jakarta, Kamis (1/10).
Berdasarkan data resmi Kemenag, sebanyak 495.084 siswa MA telah terdaftar sebagai peserta TKA dan AN 2026. Angka tersebut mencakup 95,64 persen dari total 517.650 siswa MA di seluruh Indonesia. Capaian ini melonjak tajam dibandingkan tahun 2025, di mana jumlah pendaftar hanya mencapai 445.184 siswa atau sekitar 86,51 persen dari total 514.627 siswa saat itu.
Menariknya, tingkat partisipasi siswa MA tahun ini sedikit melampaui persentase pendaftar dari jenjang SMA. “Persentase siswa MA yang mendaftar TKA dan AN tahun ini juga sedikit lebih tinggi dibanding persentase pendaftar dari siswa SMA, yaitu 95,55 persen,” tambah Basit.
Jadwal Pelaksanaan TKA dan AN 2026
Pelaksanaan TKA dan AN 2026 untuk jalur reguler akan dibagi menjadi dua gelombang utama:
- Gelombang I: 26–29 Oktober 2026
- Gelombang II: 2–5 November 2026
Selain itu, terdapat jadwal khusus untuk kategori mata pelajaran tertentu:
- Mata Pelajaran Wajib: 31 Oktober–1 November 2026
- Mata Pelajaran Pilihan: 7–8 November 2026
- Ujian Susulan: 16–29 November 2026 (dilakukan secara bertahap)
Hasil akhir TKA dijadwalkan akan diumumkan secara resmi pada 23 Desember 2026.
Pentingnya Validitas Data EMIS
Basit menekankan bahwa TKA dan AN merupakan program rutin Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bagi siswa kelas XII. Oleh karena itu, persiapan teknis, terutama terkait validitas data peserta didik, telah dilakukan sejak awal tahun melalui sistem EMIS dan Dapodik.
Data yang tidak valid atau masuk dalam kategori residu pada verifikasi validasi (verval) dapat menghambat proses pendaftaran siswa. Untuk mengantisipasi kendala tersebut, Kemenag meminta setiap madrasah melakukan langkah-langkah berikut:
- Memastikan validitas data siswa di EMIS/Dapodik sebelum menerima siswa pindahan.
- Melakukan pembaruan data siswa secara rutin di sistem EMIS.
- Membangun koordinasi intensif dengan operator EMIS Kemenag di tingkat kabupaten/kota.
“Setiap tahun, madrasah harus memastikan para siswanya terdata aktif dan tidak masuk residu di verval peserta didik agar proses pendaftaran berjalan lancar,” pungkasnya. (H-2)
