Komdigi: 66 Persen Masyarakat Indonesia Pernah Jadi Korban Penipuan Digital
Ilustrasi(magnific)

KEMENTERIAN Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan fakta mengkhawatirkan mengenai keamanan ruang siber di tanah air. Berdasarkan data Global Anti-Scam Alliance (GASA) 2025, sekitar 66% masyarakat Indonesia dilaporkan pernah menjadi korban penipuan digital atau scam.

Direktur Pengendalian Ruang Digital Komdigi, Safriansyah Yanwar Rosadi, menegaskan bahwa angka tersebut menunjukkan ancaman penipuan digital telah berkembang menjadi masalah yang sistematik dan masif. Bahkan, ia mengakui bahwa ancaman ini menyasar siapa saja tanpa pandang bulu.

“Kurang lebih 66% masyarakat Indonesia pernah mengalami penipuan digital. Artinya, dua dari tiga kita yang hadir di sini pasti pernah, termasuk saya sendiri. Saya pernah kena juga, jujur saja, dan jumlahnya lumayan,” ujar Safriansyah dalam Forum Group Discussion (FGD) “Penguatan Koordinasi Lintas Sektor dalam Penanganan Penipuan Online (Scam)” di Jakarta, dikutip Rabu (30/9/2026).

Dampak Ekonomi dan Statistik Kerugian

Menurut Safriansyah, masifnya kasus penipuan ini berisiko mengikis kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem ekonomi digital dan inklusi keuangan yang sedang dibangun pemerintah. Data dari Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat kekhawatiran tersebut dengan mencatat nilai kerugian yang sangat besar.








Indikator Data / Statistik
Total Kerugian Masyarakat (Nov 2024 – Des 2025) Sekitar Rp9,1 Triliun
Jumlah Aduan (Nov 2024 – Des 2025) Lebih dari 411.000 aduan
Penanganan Konten Penipuan (2016 – 2026) 141.110 kasus
Jenis Penipuan Terbanyak (Jan – Sep 2026) Jual Beli Daring (35.000 aduan)

Modus Operandi: Dari Media Sosial ke WhatsApp

Komdigi mencatat bahwa platform di bawah naungan Meta masih mendominasi aduan konten penipuan. Safriansyah menjelaskan terdapat pola yang konsisten dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban.

Pelaku biasanya mempromosikan konten penipuan melalui media sosial secara terbuka. Setelah calon korban terpancing, pelaku akan mengarahkan komunikasi ke kanal privat, terutama WhatsApp, untuk mengeksekusi penipuan tersebut. WhatsApp tercatat sebagai platform yang paling sering muncul dalam laporan aduan nomor rekening bank dan dompet elektronik.

“Ketika ini sudah dipromosikan di medsos, ini kemudian ditarik sama si penipu untuk bisa berkomunikasi secara privat lewat WhatsApp,” jelasnya.

Langkah Tegas dan Penguatan Kebijakan

Menghadapi tren ini, Komdigi telah menyiagakan patroli siber selama 24 jam penuh dalam tujuh hari seminggu. Selain menyediakan kanal pengaduan bagi masyarakat, pemerintah juga menerapkan sanksi tegas bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) melalui sistem SAMAN (Sistem Kepatuhan Moderasi Konten).

PSE yang tidak mematuhi perintah moderasi konten terancam sanksi administratif mulai dari denda hingga pemutusan akses atau pemblokiran. Di sisi lain, Komdigi tengah mendorong sejumlah kebijakan strategis untuk mempersempit ruang gerak pelaku scam, di antaranya:

  • Verifikasi akun PSE lingkup privat dan identitas digital.
  • Moderasi konten secara cepat dan transparansi algoritma platform.
  • Kepatuhan terhadap pelindungan data pribadi.
  • Registrasi kartu SIM berbasis biometrik untuk memastikan validitas pengguna. (Ant/Z-1)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *