Data PISA 2025: 24 Persen Siswa Indonesia Alami Perundungan, Rerie Dorong Mekanisme Baku
Ilustrasi(Dok. kemenag.go.id)

Data terbaru Programme for International Student Assessment (PISA) 2025 mengonfirmasi bahwa perundungan di lingkungan sekolah Indonesia telah mencapai level yang mengkhawatirkan. Tercatat sebanyak 24% siswa di Indonesia melaporkan mengalami setidaknya satu bentuk perundungan beberapa kali dalam sebulan, angka yang melampaui rata-rata negara OECD sebesar 20%.

Menanggapi temuan tersebut, Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan bahwa penanganan masalah ini memerlukan respons sistemik yang melampaui sekadar imbauan moral atau sosialisasi formal. Menurutnya, institusi pendidikan harus aktif membangun budaya toleransi dalam interaksi keseharian.

Data Perundungan Siswa Indonesia (PISA 2025 & JPPI)









Indikator Statistik / Temuan
Prevalensi Perundungan (PISA 2025) 24% (Rata-rata OECD 20%)
Perundungan Siber (Penyebaran Informasi) 7% Siswa
Dampak Akademik (Skor Sains) Turun rata-rata 18 poin
Total Kasus Kekerasan Sekolah 2024 (JPPI) 573 Kasus (Naik >100% vs 2023)
Porsi Perundungan dari Total Kekerasan 31%

Lestari, yang akrab disapa Rerie, menyoroti bahwa dampak perundungan tidak hanya melukai perasaan, tetapi juga merusak rasa percaya diri, relasi sosial, hingga kesehatan mental jangka panjang peserta didik. “Dampaknya bisa berkontribusi pada memburuknya kesehatan mental generasi penerus bangsa,” ujar Rerie dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/9).

Data PISA 2025 juga mengungkap korelasi negatif antara perundungan dengan capaian akademik. Korban perundungan siber ditemukan memperoleh nilai rata-rata 18 poin lebih rendah dalam mata pelajaran sains dibandingkan rekan sejawatnya. Hal ini diperparah dengan data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) yang mencatat lonjakan kasus kekerasan sekolah dari 285 kasus pada 2023 menjadi 573 kasus sepanjang 2024.

Meskipun pemerintah telah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, Rerie menilai implementasinya masih memerlukan penguatan signifikan. Regulasi yang mencabut Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tersebut harus didukung oleh mekanisme pengawasan yang baku di tingkat sekolah.

“Upaya pencegahan perundungan di lingkungan pendidikan harus dilakukan secara menyeluruh. Harus ada mekanisme baku mulai dari pelaporan, pendampingan korban, hingga sanksi yang jelas agar kebijakan tidak berhenti di atas kertas,” tegas Legislator Komisi X DPR RI tersebut.

Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pihak sekolah, orang tua, hingga pemerintah daerah, untuk berkolaborasi menciptakan ekosistem pendidikan yang inklusif dan bebas dari kekerasan demi menjamin daya saing generasi mendatang. (RO)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *