Lapas Perempuan Bandung Overkapasitas, DPR Soroti Integritas Petugas
ilustrasi lapas overcapacity.(Antara)

ANGGOTA Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka menyoroti kondisi kelebihan kapasitas yang terjadi di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung, Jawa Barat. Lapas yang idealnya menampung 227 orang itu kini dihuni sekitar 445 warga binaan serta tiga anak yang merupakan anak bawaan warga binaan.

Rieke mengatakan, overkapasitas masih menjadi salah satu persoalan utama dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia. Kondisi tersebut dinilai semakin kompleks karena sekitar 60 persen warga binaan di Lapas Perempuan Bandung merupakan narapidana kasus narkotika.

“Di sini (Lapas Perempuan Kelas IIA) ada sekitar 445 warga binaan dan ada tiga orang anak, anak bawaan dari warga binaan. Yang harusnya lapas ini hanya memuat 227. Jadi jelas overkapasitas,” kata Rieke seperti dikutip pada Minggu (27/9).

Menurutnya, perlu ada aturan turunan dari Undang-Undang Pemasyarakatan yang terintegrasi dengan ketentuan dalam KUHP baru. Salah satu hal yang perlu diatur adalah penerapan sanksi rehabilitasi bagi pelaku tindak pidana narkotika setelah putusan pengadilan.

“Saya sedang memperjuangkan adanya aturan turunan dari Undang-Undang Pemasyarakatan yang juga terintegrasi dengan Undang-Undang tentang KUHP yang baru. Bagaimana ada yang namanya sanksi rehabilitasi pascaputusan pidana narkotika, bagaimana dijelaskan mana yang benar-benar harus masuk ke lapas, mana yang cukup direhabilitasi,” ujarnya.

Ia menilai, pemilahan antara narapidana yang memang membutuhkan pidana penjara dan mereka yang lebih tepat menjalani rehabilitasi dapat membantu mengurangi kepadatan di lapas. Menurutnya, kondisi overkapasitas juga berdampak terhadap kualitas pembinaan warga binaan. “Karena lapas yang overkapasitas tidak akan mendapat kualitas yang baik dalam membina warga binaannya. Itu sudah pasti,” tutur Rieke.

Selain masalah kapasitas, ia menyoroti keterbatasan tenaga kesehatan di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung. Dengan jumlah penghuni mencapai sekitar 445 warga binaan dan tiga anak, lapas tersebut hanya didukung satu dokter umum, satu dokter gigi, dua bidan, dan empat perawat.

Rieke yang merupakan legislator dari daerah pemilihan Jawa Barat VII itu juga menyinggung belum adanya tunjangan risiko bagi petugas pemasyarakatan. Menurut dia, tugas di lingkungan pemasyarakatan memiliki tingkat tanggung jawab yang tinggi dan membutuhkan integritas dalam menjalankan kewenangan.

Karena itu, Rieke mengingatkan petugas agar tidak menyalahgunakan kewenangan ataupun mempertaruhkan kredibilitas institusi untuk kepentingan pribadi. Ia secara khusus meminta agar praktik suap dan permainan dengan warga binaan yang memiliki kemampuan finansial tidak terjadi.

“Jangan mental kere (miskin), mohon maaf. Saya berharap para petugas pemasyarakatan jangan mental kere, menggadaikan kredibilitas institusi pemasyarakatan. Anda main-main, mental receh, bisa disuap, ada permainan dengan mereka yang berduit, baik itu di kasus narkotika misalnya, atau kasus korupsi apalagi,” kata Rieke.

Sementara itu, Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung Rika Aprianti mengatakan kondisi lapas yang dipimpinnya masih relatif lebih baik jika dibandingkan dengan sejumlah lapas perempuan lainnya. Meski demikian, ia berharap dukungan anggaran, terutama untuk pelayanan kesehatan, dapat ditingkatkan.

“Kalau dibandingkan dengan lapas-lapas yang lain, sebenarnya lapas-lapas perempuan yang lain, lapas Bandung masih alhamdulillah bersyukur. Tapi kalau memang boleh tadi itu dikasih kesempatan untuk meminta ataupun untuk menambah dukungan adalah anggaran kesehatan,” kata Rika.

Selain sektor kesehatan, Rika juga berharap adanya tambahan dukungan untuk pengembangan ruang pembinaan. Menurutnya, warga binaan di Lapas Perempuan Bandung memiliki potensi kreativitas yang besar, khususnya dalam bidang fashion, kuliner, dan berbagai kegiatan kreatif lainnya.

“Karena di Lapas Perempuan Bandung ini kreativitasnya sangat tinggi, baik itu fesyen maupun kuliner dan lain-lain. Jadi kalau memang boleh ada pengembangan untuk ruang-ruang pembinaan,” ujarnya.

Rika menegaskan, peningkatan fasilitas pembinaan menjadi hal penting karena tujuan pemasyarakatan tidak berhenti pada pelaksanaan masa pidana. Lebih dari itu, warga binaan perlu dipersiapkan agar mampu kembali menjalani kehidupan dan diterima di tengah masyarakat. (Mir/P-3)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *