Apple Didenda Rp92 Triliun karena Langgar Paten Teknologi Haptic
Ilustrasi(ABC News)

APPLE harus membayar ganti rugi lebih dari US$5,7 miliar atau sekitar Rp92 triliun setelah juri federal di San Diego, Amerika Serikat, menyatakan perusahaan tersebut melanggar dua paten milik Taction Technology.

Putusan juri pada Jumat menyatakan Apple melanggar paten Taction yang berkaitan dengan teknologi haptic feedback. Teknologi tersebut memungkinkan pengguna merasakan respons perangkat melalui getaran, termasuk melalui komponen Taptic Engine yang digunakan pada sejumlah iPhone dan Apple Watch.

Jika bertahan dalam proses hukum berikutnya, nilai ganti rugi tersebut akan menjadi salah satu putusan pelanggaran paten terbesar di Amerika Serikat. Nilainya bahkan melampaui kasus yang melibatkan Intel dengan nilai sekitar US$3 miliar.

Meski demikian, putusan tersebut belum final. Apple tidak menerima keputusan juri maupun besaran ganti rugi yang ditetapkan dan berencana mengajukan banding.

Kasus ini bermula dari gugatan Taction pada 2021. Perusahaan asal San Diego itu menuduh Taptic Engine pada sejumlah perangkat Apple menggunakan teknologi yang dilindungi dua paten miliknya, yakni U.S. Patent Nos. 10,659,885 dan 10,820,117, tanpa lisensi yang semestinya.

Taction sebelumnya juga menuduh Apple melakukan reverse engineering terhadap teknologi tersebut dari dua headset gaming buatannya. Namun, dalam putusan terbaru, juri tidak menemukan bahwa Apple melakukan pelanggaran secara sengaja (willful infringement).

Perjalanan perkara ini sempat terhenti setelah gugatan ditolak pada 2023 oleh hakim federal di San Diego. Kasus kemudian kembali berlanjut setelah putusan pengadilan banding federal Amerika Serikat.

Sengketa Taction bukan perkara pertama yang melibatkan Apple terkait teknologi haptic. Sebelumnya, Apple juga pernah menghadapi gugatan dari Immersion terkait paten teknologi haptic pada iPhone, Apple Watch, dan MacBook. Perkara tersebut kemudian diselesaikan melalui kesepakatan dengan nilai yang tidak dipublikasikan.

Apple juga tengah menghadapi sengketa paten lain dengan Masimo terkait teknologi pengukuran kadar oksigen darah pada Apple Watch. Dalam perkara tersebut, juri federal memutuskan Apple harus membayar US$634 juta dan Apple berencana mengajukan banding.

Untuk kasus Taction, besaran ganti rugi masih dapat berubah dalam proses hukum selanjutnya. Fokus berikutnya adalah banding Apple yang dapat menentukan apakah putusan US$5,7 miliar tersebut akan dipertahankan, dikurangi, atau dibatalkan. (Engadget/Z-2)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *