
INDONESIA tengah mengubah sumber daya surya yang melimpah menjadi peluang investasi energi bersih berskala besar, didukung oleh peluncuran program listrik surya nasional 100 GWp. Diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Agustus lalu, program ambisius ini dimulai dengan 14 proyek surya berkapasitas total 5,3 GWp yang ditargetkan rampung dalam tiga tahun ke depan.
Dalam ajang Indonesia Solar Investment Forum 2026 yang digelar selama Climate Week NYC di Konsulat Jenderal Republik Indonesia di New York, Kamis (24/9), Deputi Direktur Indonesia Investment Promotion Center (IIPC) New York, Yoga Adhi Pratama, menekankan pentingnya menerjemahkan ambisi nasional menjadi deretan proyek yang bankable bagi investor internasional.
“Ambisi besar energi surya Indonesia harus disajikan sebagai rangkaian peluang yang jelas, lengkap dengan profil risiko dan skema komersial yang dapat diukur oleh investor. Inilah cara agar Indonesia dapat bersaing lebih efektif dalam memperebutkan modal transisi energi global,” ujar Yoga.
Strategi Portofolio dan Redesain Sistem
Ketua Umum Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI), Mada Ayu Habsari, menjelaskan bahwa pencapaian target 100 GWp membutuhkan pendekatan portofolio yang mencakup berbagai opsi pembangunan: proyek skala besar (utility-scale), panel surya terapung, instalasi atap komersial, hingga sistem kelistrikan pedesaan.
Untuk mendukung hal tersebut, AESI mendorong redesain sistem pelaksanaan, termasuk peralihan ke platform tagihan tunggal (single billing) melalui PLN. “Kami ingin menghilangkan hambatan yang sebelumnya menahan laju pasar dengan membuka akses lebih luas bagi gedung pemerintah dan rumah tangga,” kata Mada.
Reformasi Kebijakan dan Kepastian Pasar
Guna membangun kepercayaan investor, AESI menyoroti tiga prioritas regulasi yang mendesak:
- Penyelesaian Kerangka Hukum: Harmonisasi Peraturan Presiden baru untuk memberikan kepastian jadwal, pembeli listrik (off-taker), dan panduan komponen lokal.
- Transparansi Daftar Proyek: Publikasi jadwal jangka panjang proyek yang akan ditenderkan untuk memberikan kejelasan tahapan bagi investor.
- Pembukaan Sisi Permintaan: Peninjauan kuota yang lebih adaptif berdasarkan kapasitas jaringan serta aturan khusus untuk sistem surya yang dipadukan dengan baterai (BESS).
Mada juga merekomendasikan penetapan tenggat waktu yang jelas pada Peraturan Menteri Nomor 2, dengan proses kuota maksimal tiga bulan untuk sistem di bawah 500 kWp guna menjaga momentum pertumbuhan PLTS atap. (I-2)
