
SEORANG pemuda berusia 21 tahun merupakan karyawan perusahaan perkebunan, dibekuk Unit Reskrim Polsek Kelay, Polres Berau, Kalimantan Timur (Kaltim), atas dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak perempuan di bawah umur berusia 16 tahun. Penangkapan terhadap pemuda ini, usai polisi menerima laporan dari orang tua korban.
Kapolres Berau, AKBP Ridho Tri Putranto melalui Kasihumas Polres Berau, AKP Suradi, kepada Media Indonesia, Sabtu (26/9) membenarkan penangkapan tersangka tersebut, penangkapan dilakukan Sabtu (19/9) sekitar pukul 17.00 Wita, usai orang tua korban melaporkan kasus ini ke polisi.
Perbuatan asusila tersebut, sebutnya, diduga pertama kali terjadi pada Sabtu (30/5) sekitar pukul 14.00 Wita dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kawasan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Kelay, Kabupaten Berau.
“Tersangka yang merupakan karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit ,diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap korban anak perempuan berusia 16. Perbuatan itu pun dilakukan tersangka secara berulang kali di beberapa lokasi,” ungkap Suradi.
Ia membeberkan, kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan keluarga korban pada Selasa (25/8), yang menyadari terjadinya perubahan fisik pada korban dan korban pun tidak lagi mengalami haid.
“Yakni kakak kandung korban menyadari perubahan fisik pada SB serta mendapati korban tidak lagi mengalami siklus haid selama beberapa bulan. Sehingga laporan kakak korban dilanjutkan oleh Ibu korban yang berinisiatif memeriksakan kondisi anaknya itu,” ujarnya.
Suradi menuturkan, pemeriksaan mandiri menggunakan alat tes kehamilan (test pack) dilakukan oleh orang tua korban, dan hasil menunjukkan jika korban positif hamil. Selain itu, ketika di periksa dalam kamar korban, pelapor juga menemukan satu botol obat yang diduga sebagai penggugur kandungan.
“Saat ditanya oleh sang ibu, korban mengakui bahwa dirinya sedang mengandung dan menunjuk tersangka sebagai pihak yang bertanggung jawab. Akibat kejadian itu, ibu korban tidak dan segera melaporkan tindakan tersangka ke Polsek Kelay guna diproses secara hukum,” tukasnya.
Setelah menerima laporan dari keluarga korban itu, jelasnya, polisi langsung membawa korban untuk menjalani visum di puskesmas setempat. Berdasarkan keterangan dokter dan hasil visum, usia kandungan korban saat ini diperkirakan memasuki usia empat bulan.
”Unit Reskrim Polsek Kelay langsung merespon laporan dan hasil penyelidikan, serta berhasil membekuk tersangka tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal tersangka juga mengakui semua perbuatan dan tuduhan kepadanya,” ucap Suradi.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 81 Ayat (2) juncto Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah ditetapkan menjadi UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 juncto Pasal 473 Ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 415 huruf b atau Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Lampiran I UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Kelay untuk pertanggungjawaban hukum lebih lanjut. Selain itu petugas juga menyita barang bukti berupa satu botol obat penggugur kandungan dan pakaian milik korban,” pungkasnya. (EM)
