
DIREKTORAT Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil menangkap buron kasus dugaan perjudian daring (online) berinisial FP di Tailan. Tersangka kini telah dipulangkan ke Indonesia untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Setyo Koes Heriyanto, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan buah kerja sama erat dengan pihak berwenang di Tailan, Set NCB Interpol, dan pihak Imigrasi. FP diketahui merupakan tersangka utama dalam pengoperasian situs judi online Empire88, 1XBET, dan AJ8KEREN.
Situs-situs tersebut menawarkan berbagai jenis permainan ilegal seperti slot, kasino, hingga judi bola. Berdasarkan hasil penyidikan, aktivitas perjudian pada ketiga situs tersebut mencatatkan perputaran uang yang sangat besar, mencapai sekitar Rp1 triliun dalam periode Januari hingga April 2026.
FP sebelumnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 29 Juli 2026 setelah terdeteksi melarikan diri ke luar negeri. Sebelum tertangkap di Tailan, penyidik sempat melacak keberadaan tersangka di Singapura pada awal September 2026, namun FP diketahui telah bergeser posisi.
“Dari informasi yang kami dapatkan, yang bersangkutan sudah tidak berada di Singapura dan kemudian diketahui bergeser ke Tailan,” ujar Setyo di Jakarta, Jumat (25/9).
Operasi penangkapan dilakukan pada Selasa (22/9) sekitar pukul 17.30 waktu Tailan oleh tim gabungan Dittipidsiber, Divisi Hubungan Internasional Polri, serta Kepolisian dan Imigrasi Tailan. Polri saat ini tengah mendalami peran spesifik FP, baik dalam operasional situs maupun jaringan pelariannya selama menjadi buron.
Dalam kasus yang sama, penyidik juga menemukan adanya transaksi mencurigakan pada PT Ultra Payment Terpercaya (PT UPT) senilai Rp1 triliun yang diduga menjadi sistem pembayaran judi tersebut. Sejauh ini, polisi telah menetapkan lima tersangka lain, yakni APU, MAY, R, GG, dan TS, yang berperan sebagai pengelola hingga pengurus legalitas perusahaan pembayaran tersebut. (Z-10)
