
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tingkat inklusi dana pensiun di Indonesia pada tahun 2026 baru mencapai 5,10 persen. Angka tersebut dinilai masih relatif rendah dibandingkan dengan banyak sektor jasa keuangan lainnya di tanah air. Rendahnya kepesertaan ini menjadi tantangan besar dalam memperkuat pelindungan hari tua masyarakat.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa perluasan akses dana pensiun sangat mendesak, terutama bagi pekerja informal dan pekerja mandiri. Kelompok pekerja ini memiliki karakteristik pendapatan yang berbeda dengan pekerja formal, sehingga memerlukan pendekatan yang lebih fleksibel.
“Jadi dengan lebih banyak peserta, dengan lebih besar kontribusi dan akses yang lebih luas, kita berharap dana pensiun memberikan sebuah pool uang jangka panjang yang lebih besar dan stabil,” ujar Friderica, yang akrab disapa Kiki, dalam acara Indonesia Pension Fund Summit (IPFS) 2026 di Jakarta, Jumat.
Berikut adalah indikator utama industri dana pensiun di Indonesia berdasarkan data yang dihimpun hingga Juli 2026:
| Indikator Keuangan / Kepesertaan | Capaian per Juli / Tahun 2026 |
|---|---|
| Tingkat Inklusi Dana Pensiun | 5,10% |
| Tingkat Literasi Dana Pensiun | 22,21% |
| Jumlah Peserta | 30,67 juta orang |
| Total Aset Dana Pensiun | Rp1.699,99 triliun (Tumbuh 6,70% yoy) |
| Rasio Penggantian Pendapatan (Replacement Ratio) | 15% – 20% (Standar: 40%) |
Kiki memaparkan ada empat tantangan utama dalam memperluas kepesertaan dana pensiun di Indonesia. Keempat tantangan tersebut meliputi tingkat literasi, kemampuan masyarakat menyisihkan pendapatan (affordability), akses dan kepesertaan (accessibility), serta tingkat kepercayaan masyarakat (trust).
Meskipun tingkat literasi dana pensiun pada 2026 tercatat sebesar 22,21 persen—lebih tinggi dari tingkat inklusinya—kesenjangan ini menunjukkan bahwa masyarakat yang memahami fungsi dana pensiun belum tentu menjadi peserta aktif. Selain itu, replacement ratio atau rasio penggantian pendapatan saat memasuki masa pensiun di Indonesia masih berada di kisaran 15-20 persen, jauh di bawah standar internasional sebesar 40 persen.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, OJK mendorong penciptaan sumber pertumbuhan baru melalui perluasan kepesertaan di sektor formal, mandiri, maupun informal. Strategi yang disiapkan meliputi pengembangan produk dana pensiun yang lebih fleksibel, perluasan saluran distribusi berbasis platform digital, serta penguatan kemitraan dalam ekosistem dana pensiun.
Langkah pendalaman pasar ini membutuhkan kolaborasi erat antara pemerintah, OJK, pemberi kerja, pekerja, asosiasi, serta penyelenggara program pensiun wajib dan sukarela. Kiki juga mengingatkan masyarakat untuk mulai menyusun rencana masa tua sejak awal usia produktif.
“Jadi kalau kita bicara tentang persiapan pensiun, bukan nanti menjelang-menjelang, tetapi justru dari first day seseorang itu bekerja, sudah harus bisa memikirkan tentang retirement plan-nya seperti apa,” tegasnya.
Melalui penguatan sistem yang terintegrasi dan inklusif, OJK berharap industri dana pensiun tidak hanya mampu memberikan pelindungan finansial yang memadai bagi hari tua masyarakat, tetapi juga dapat mengoptimalkan perannya sebagai investor institusional jangka panjang yang mendukung stabilitas pasar keuangan nasional. (Ant/E-3)
