
POLISI tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang melibatkan oknum pengajar di sebuah sekolah internasional di Tangerang Selatan (Tangsel). Terduga pelaku berinisial ICM dilaporkan melakukan pelecehan terhadap siswinya sendiri berinisial PR sejak korban duduk di bangku kelas 4 Sekolah Dasar (SD) hingga memasuki jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Proses penyelidikan perkara ini ditangani secara intensif oleh tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tangsel, menindaklanjuti Laporan Polisi (LP) yang resmi diterima pada 22 September 2026.
“Benar bahwa saat ini untuk laporan polisi terkait dengan hal tersebut telah diterima oleh Polres Tangerang Selatan dan saat ini sedang ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tangerang Selatan,” kata Kepala Subseksi Penerangan Masyarakat (Kasubsi PIDM) Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Yudhi, Jumat (25/9).
Mengenai progres penanganan perkara, Yudhi menyebutkan bahwa tim penyidik tengah memfokuskan rangkaian penyelidikan mendalam guna menguak fakta yang sebenarnya. Langkah awal investigasi ditempuh melalui pemeriksaan dan klarifikasi terhadap sejumlah saksi, korban, serta pihak-pihak terkait.
“Saat ini juga telah dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap para saksi dan juga pihak yang dirugikan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Korban, Muhammad Fadhli, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan aduan resmi terhadap terlapor berinisial ICM di wilayah Tangerang Selatan. Berdasarkan laporan tersebut, dugaan tindak pidana pelecehan seksual ini terjadi dalam rentang waktu yang cukup panjang, yakni dari 2023 hingga 2026.
Modus operandi yang digunakan pelaku diduga melibatkan pola child grooming, yakni pendekatan manipulatif yang terstruktur untuk mengeksploitasi korban secara seksual dengan cara mengiming-imingi berbagai hal yang disukai anak.
“Jadi pola dari pelecehan seksual ini dilakukan oleh pelaku dengan cara child grooming. Ada pola, pendekatan manipulasi yang dilakukan oleh si pelaku terhadap korban dengan mengiming-imingi sesuatu hal yang disukai oleh korban,” jelas Fadhli.
Peristiwa kelam ini bermula ketika pelaku bertindak sebagai wali kelas korban pada periode 2023–2024 saat korban masih duduk di kelas 4 SD. Tindakan bejat tersebut ternyata terus berlanjut hingga korban menginjak kelas satu SMP.
Ironisnya, aksi pelecehan itu dilakukan di lingkungan sekolah, tepatnya di ruang kelas seusai jam pelajaran reguler, dengan berkedok kegiatan les privat mengaji. Di sela-sela kegiatan tersebut, pelaku juga tega mempertontonkan materi pornografi kepada korban.
“Ketika habis melaksanakan les ngaji di sekolah tersebut, maka pelaku mempertontonkan video-video porno yang tidak pantas untuk disaksikan untuk anak-anak usia korban,” tambah Fadhli.
Selain itu, pelaku dilaporkan sempat melakukan kontak fisik pada bagian sensitif tubuh korban serta berupaya memaksa meminta foto tidak senonoh, meski permintaan tersebut berhasil ditolak oleh korban.
Kasus ini akhirnya terbongkar pada awal bulan ini setelah korban mendapatkan keberanian untuk menceritakan pengalaman pahitnya kepada pelatih ekstrakurikuler taekwondo. Berkat terciptanya ruang aman secara psikologis, korban mencurahkan isi hatinya kepada sang pelatih, yang kemudian meneruskan informasi krusial tersebut kepada orang tua korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan klinis lebih lanjut, korban saat ini didiagnosis mengalami depresi serta trauma psikologis yang cukup berat akibat insiden tersebut.
“Pihak keluarga kemudian membawa korban ke psikolog untuk pemeriksaan lebih lanjut, yang akhirnya berhasil mengaitkan perubahan perilaku korban dengan insiden kelam yang dialaminya,” pungkas Fadhli. (Ant/P-4)
