Bali Uji Coba Layanan Panggilan Darurat Tunggal 112
Ilustrasi(MI/ARNOLDUS DHAE)

PROVINSI Bali resmi terpilih menjadi lokasi uji coba layanan single emergency number atau nomor panggilan tunggal darurat 112. Kepastian ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi Bali dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi dan Kewilayahan di Nusa Dua, Bali, Kamis (24/9/2026) malam.

Acara tersebut dihadiri oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Bina Adwil) Kemendagri, Dr. Safrizal ZA, Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi, Wayan Toni Supriyanto, serta Gubernur Bali Wayan Koster. Penandatanganan dilakukan setelah rangkaian workshop selama tiga jam mengenai penguatan penyelenggaraan pemerintahan melalui layanan kedaruratan yang cepat, terpadu, dan mudah diakses.

Standar Global untuk Keamanan Pariwisata

Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA, menjelaskan bahwa penggunaan nomor tunggal 112 merupakan standar internasional yang telah diterapkan di 127 negara. Bali dipilih sebagai pionir di Indonesia mengingat statusnya sebagai destinasi wisata dunia.

“Bali adalah Provinsi Tourism yang membutuhkan satu nomor tunggal untuk kedaruratan. Di samping melayani publik Indonesia di Bali, juga diperlukan untuk melayani turis mancanegara,” ujar Safrizal. Ia menargetkan dalam dua tahun ke depan, seluruh provinsi di Indonesia sudah mengadopsi sistem serupa.

Senada dengan hal tersebut, Dirjen Infrastruktur Digital Komdigi, Wayan Toni Supriyanto, menegaskan dukungan infrastruktur digital untuk memastikan koneksi yang cepat. “Langkah ini sebagai bukti bahwa negara hadir saat masyarakat dalam kondisi darurat. Layanan 112 ini bebas biaya atau gratis dan dapat diakses melalui telepon seluler maupun telepon rumah,” jelasnya.

Kesiapan Infrastruktur dan SDM Bali

Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan kesiapan penuh wilayahnya dalam mengimplementasikan sistem ini. Menurutnya, keberadaan layanan 112 akan meningkatkan citra pariwisata Bali di mata dunia. Koster berencana segera berkoordinasi dengan bupati dan wali kota di seluruh Bali untuk mengaktifkan layanan ini hingga tingkat kecamatan.

“SDM Bali sudah siap. Infrastruktur akan siap secara bertahap. Tidak perlu ada rekrutmen baru karena tenaga yang ada sudah tersedia, tinggal dilatih oleh ahlinya,” tegas Koster. Ia menambahkan bahwa meskipun terdapat 57 kecamatan dengan kondisi lapangan yang berbeda, implementasi akan disesuaikan dengan sumber daya yang tersedia.

Fungsi dan Imbauan Penggunaan

Layanan 112 mengintegrasikan berbagai jenis laporan kedaruratan dalam satu pintu, meliputi:

  • Kecelakaan lalu lintas
  • Kebakaran
  • Bencana alam
  • Kedaruratan medis/kesehatan
  • Gangguan ketertiban umum

Masyarakat diimbau untuk menggunakan layanan ini secara bijak. Selama masa uji coba, petugas mengingatkan agar tidak melakukan panggilan palsu (prank call) atau penyalahgunaan layanan, karena hal tersebut dapat menghambat penanganan situasi darurat yang sesungguhnya di lapangan.

Catatan Layanan: Panggilan darurat 112 dapat diakses 24 jam tanpa pulsa dan akan terintegrasi dengan aplikasi sistematis yang disiapkan oleh Komdigi untuk mempercepat koordinasi antarlembaga.



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *