Dinsos Kota Sukabumi Buka Layanan Gerebeg Desil untuk Pembaruan Data Bansos
GEREBEG DESIL: Sekretaris Dinsos Kota Sukabumi, dr Lulis Delawati, menyebut instansinya membuka layanan ‘Gerebeg Desil’ untuk memperbaharui data pemeringkatan.(Dok Dinsos Sukabumi)

DINAS Sosial (Dinsos) Kota Sukabumi, Jawa Barat, resmi membuka layanan ‘Gerebeg Desil‘. Langkah ini diambil sebagai respons cepat untuk menindaklanjuti polemik terkait penetapan peringkat desil yang dilaporkan banyak mengalami ketidaksesuaian di lapangan.

Sekretaris Dinsos Kota Sukabumi, Lulis Delawati, menegaskan bahwa status desil seorang warga bersifat dinamis. Hal ini berarti masyarakat memiliki ruang untuk mengajukan keberatan dan pembaruan data jika peringkat yang ditetapkan tidak mencerminkan kondisi ekonomi mereka yang sebenarnya.

“Sebagai bentuk mempermudah dan menyesuaikan peringkat desil, kami di Dinsos membuka layanan bernama Gerebeg Desil. Sehingga, apabila desil yang tercatat tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, maka masyarakat bisa mengajukan pembaruan data. Jadi, desil ini bersifat dinamis,” ujar Lulis pada Jumat (25/9).

Memahami Mekanisme Penetapan Desil

Desil merupakan sistem pengelompokan tingkat kesejahteraan keluarga yang tertuang dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DT-SEN). Peringkat ini menjadi acuan krusial dalam penyaluran berbagai program bantuan sosial pemerintah.

Data yang digunakan untuk menentukan peringkat desil berasal dari integrasi berbagai sumber, meliputi:

  • Data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).
  • Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  • Data Kependudukan.
  • Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Peringkat desil diurutkan dari skala 1 hingga 10, di mana angka tersebut menunjukkan tingkatan kesejahteraan dari yang paling rendah hingga yang paling tinggi.

“Instrumen desil ini diukur berdasarkan 41 indikator. Di antaranya mencakup jenis pekerjaan, tingkat pendidikan, kondisi perumahan, kepemilikan aset, hingga besaran daya listrik yang digunakan di rumah tangga tersebut,” tambah Lulis.

Cara Mengajukan Pembaruan Data

Bagi masyarakat yang merasa keberatan dengan peringkat desil yang disematkan, Dinsos Kota Sukabumi menyediakan dua jalur utama untuk melakukan sanggahan atau pembaruan data:

  1. Aplikasi Cek Bansos: Masyarakat dapat mengunduh aplikasi resmi milik Kementerian Sosial ini melalui Google Playstore. Melalui fitur di dalamnya, warga bisa mengajukan pembaruan data secara mandiri.
  2. Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos): Warga juga dapat mendatangi langsung kantor kelurahan setempat untuk berkonsultasi dan mengubah peringkat desil melalui petugas Puskesos.

Selain untuk kepentingan pribadi, layanan melalui aplikasi tersebut juga memungkinkan masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan sosial. Warga dapat mengajukan nama calon penerima bantuan jika menemukan tetangga yang berhak namun belum terdaftar, serta memberikan sanggahan jika menemukan penyaluran bantuan yang dinilai tidak tepat sasaran. (H-2)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *