
MENTERI Agama (Menag) Nasaruddin Umar memastikan kebijakan pendidikan gratis yang diterapkan pada sekolah negeri juga berlaku bagi madrasah negeri yang berada di bawah pembinaan Kementerian Agama (Kemenag).
Penegasan tersebut disampaikan Nasaruddin setelah mengikuti rapat terbatas mengenai penyediaan pendidikan negeri gratis mulai jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/9).
“Baik, apa yang berlaku di sekolah, itu juga berlaku di madrasah di bawah Kementerian Agama, yaitu madrasah negeri,” kata Nasaruddin.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto menekankan komitmen pemerintah dalam menyediakan layanan pendidikan gratis bagi peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Kebijakan tersebut juga mencakup pendidikan mulai tingkat taman kanak-kanak.
Menurut Abdul Mu’ti, pelaksanaan pendidikan gratis turut didukung melalui pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP). Dana BOS digunakan untuk membiayai kebutuhan operasional sekolah, termasuk pembayaran guru non-ASN, perbaikan ringan, hingga kegiatan ekstrakurikuler.
“Jadi selama ini anak-anak atau murid yang belajar di sekolah dasar dan di taman kanak-kanak mulai tahun ini itu mendapatkan dana BOS untuk semua murid dan kemudian dana PIP untuk murid dari keluarga yang tidak mampu,” kata Abdul Mu’ti.
Ia menjelaskan, pembiayaan guru di sekolah negeri dilakukan melalui skema yang berbeda. Guru PNS memperoleh gaji dari pemerintah pusat, sedangkan pembiayaan gaji guru PPPK juga akan ditanggung pemerintah pusat sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri dapat memperoleh pembayaran melalui dana BOS. Abdul Mu’ti menyebut alokasi hingga 20 persen dana BOS dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan pembayaran guru non-ASN di sekolah negeri.
Selain memastikan akses pendidikan, pemerintah juga menyiapkan dukungan untuk meningkatkan kualitas tenaga kependidikan melalui berbagai program pelatihan. Pembiayaan pelatihan tersebut diupayakan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengatakan, pemerintah memiliki sejumlah program dan terobosan di bidang pendidikan yang diarahkan tidak hanya untuk meningkatkan mutu, tetapi juga memperluas akses pendidikan.
“Bagaimana pendidikan ini menjangkau seluruh anak-anak di semua lapisan ekonomi, tetapi di saat yang sama juga meningkatkan kualitas,” ujar Pratikno.
Penyediaan pendidikan gratis menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan seluruh anak Indonesia memperoleh layanan pendidikan yang bermutu. Kebijakan tersebut sekaligus merupakan bagian dari pelaksanaan Asta Cita keempat Presiden Prabowo Subianto.
Dengan demikian, kebijakan pendidikan gratis yang diterapkan pada sekolah negeri juga mencakup madrasah negeri yang menjadi satuan pendidikan di bawah Kemenag. (P-4)
