
MAJELIS Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6 hingga 9 tahun penjara terhadap empat terdakwa kasus korupsi pembiayaan ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2014-2015.
Keempat terdakwa yakni Direktur PT Tebo Indah, Liu Raymond; mantan Direktur Pelaksana 1 Unit Bisnis LPEI periode 2009-2018, Dwi Wahyudi; Relation Manager Pembiayaan Syariah 1 LPEI, Ryan Wahyudi; serta Beneficial Owner atau pemilik manfaat PT Tebo Indah (PT TI) dan PT Pratama Agro Sawit (PT PAS), Handoko Limaho.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum,” ujar ketua majelis hakim Edward Agus saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2026).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp992,82 miliar.
Kerugian tersebut berasal dari pencairan fasilitas pembiayaan ekspor LPEI kepada PT Tebo Indah sebesar Rp646,35 miliar dan PT Pratama Agro Sawit sebesar Rp346,47 miliar.
Hakim menyatakan kesepakatan dan kerja sama dalam pencairan fasilitas pembiayaan ekspor tersebut dilakukan tidak sesuai dengan regulasi dan aturan. Unit pengusul disebut telah mengetahui sejak awal bahwa PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit tidak mampu membayar pencairan fasilitas pembiayaan, tetapi proses pembiayaan tetap dilakukan.
“Yang jika secara akumulatif total nilai pencairan fasilitas pembiayaan dari LPEI kepada PT Tebo Indah dan PAS adalah Rp992.820.628.200,” kata hakim.
Dalam perkara ini, majelis hakim juga tidak membebankan pembayaran uang pengganti kepada para terdakwa.
Hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa terkait uang pengganti lantaran jaksa dinilai tidak dapat membuktikan adanya uang atau harta benda yang diterima dan dinikmati secara pribadi oleh para terdakwa.
Menurut hakim, pihak yang menerima manfaat dan keuntungan dari pencairan fasilitas pembiayaan tersebut adalah PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit sebagai korporasi.
“Maka ada pihak atau entitas lain yaitu PT Tebo Indah dan PT PAS itu sendiri selaku korporasi yang telah menikmati manfaat dan keuntungan yang berasal dari kerugian keuangan negara yang diperoleh dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa yang terhadapnya dapat dimintakan pertanggungjawaban dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara tersebut,” ujar hakim.
Keempat terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun vonis yang dijatuhkan majelis hakim yakni Liu Raymond dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Dwi Wahyudi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan.
Kemudian, Ryan Wahyudi dijatuhi pidana 6 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 90 hari kurungan. Sementara Handoko Limaho divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan yakni perbuatan para terdakwa menghambat upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar.
Sementara hal yang meringankan yakni para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan memiliki tanggungan keluarga.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan pada Jumat (21/8/2026).
Liu Raymond sebelumnya dituntut 13 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp646,35 miliar subsider 6,5 tahun kurungan.
Dwi Wahyudi dan Ryan Wahyudi masing-masing dituntut 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Sedangkan Handoko Limaho dituntut 11 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp346,47 miliar subsider 5,5 tahun kurungan.
Sebelumnya, majelis hakim juga telah menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa lain dalam perkara yang sama pada Senin (21/9). Keempatnya merupakan pihak yang disebut sebagai unit pengusul dalam proses pembiayaan.
Mereka yakni mantan Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2011-2017 Andi Maulana Adjie, mantan Kepala Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2007-2016 Intan Apriadi, mantan Kepala Departemen Syariah 1 LPEI periode 2017-2018 Gamaginta, dan mantan Kepala Departemen Pembiayaan Syariah II LPEI periode 2011-2016 Komaruzzaman.
Keempatnya masing-masing divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan mereka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.
