
Pembebasan bersyarat yang diterima pelaku kekerasan seksual Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi memicu kekhawatiran terkait keamanan dan kondisi psikologis para korban. Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Jakarta menilai kebijakan tersebut perlu diikuti dengan penguatan perlindungan terhadap korban dan saksi secara berkelanjutan.
Direktur LBH APIK Jakarta, Uli Arta Pangaribuan, menegaskan bahwa keberadaan pelaku di tengah masyarakat dapat kembali menimbulkan ketakutan bagi korban. Menurutnya, perlindungan negara tidak boleh berhenti hanya karena proses peradilan pidana telah usai.
“Negara tetap memiliki tanggung jawab memastikan keamanan korban dan pihak yang selama ini mendukung mereka (korban),” ujar Uli saat dihubungi pada Selasa (22/9).
Dampak Psikologis Jangka Panjang
LBH APIK Jakarta menekankan bahwa kebijakan pembebasan bersyarat semestinya mempertimbangkan kondisi korban kekerasan seksual yang sering kali mengalami dampak psikologis jangka panjang. Uli menjelaskan bahwa pengalaman korban dalam menghadapi proses hukum sangatlah berat, terutama ketika berhadapan dengan pelaku yang memiliki status atau kedudukan sosial tertentu.
“Seperti yang kita ketahui bahwa proses hukum untuk menyeret pelaku sampai mendapatkan hukuman sangat sulit karena status dan kedudukan pelaku,” ungkapnya.
Lebih lanjut, LBH APIK mengingatkan bahwa konsekuensi dari kekerasan seksual tidak otomatis berakhir saat pelaku selesai menjalani hukuman. Trauma yang dialami korban dapat berlangsung bertahun-tahun, sehingga kebijakan pengurangan masa pidana, seperti remisi dan pembebasan bersyarat, dinilai dapat mencederai rasa keadilan jika mengabaikan perspektif korban.
“Pemangkasan masa hukuman secara dramatis memperlihatkan tidak adanya keberpihakan kepada korban serta tidak mempertimbangkan dampak trauma mendalam yang dialami korban selama bertahun-tahun bahkan seumur hidup,” tegas Uli.
Hilangnya Efek Jera
Selain aspek perlindungan, LBH APIK Jakarta menyoroti dampak kebijakan ini terhadap upaya pencegahan kekerasan seksual secara luas. Uli menilai pemberian kebebasan lebih awal bagi pelaku dapat melemahkan aspek efek jera, khususnya dalam kasus yang terjadi di lingkungan pendidikan dan keagamaan.
“Kami juga menilai bahwa langkah pembebasan ini menghilangkan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual di institusi pendidikan maupun keagamaan karena tidak menerapkan hukuman yang maksimal, terlebih dalam kasus dengan korban lebih dari satu orang,” pungkasnya. (E-3)
