Ratusan Korban Laporkan Dugaan Penipuan Nellava Bullion
Surat laporan nasabah Nellava Bullion ke Polda Bali.(Dok.Istimewa)

DUGAAN penipuan dan penggelapan dalam bisnis jual-beli emas yang melibatkan PT Nellava Refinery and Bullion atau Nellava Bullion terus berkembang. Ratusan korban dari sejumlah daerah mengaku mengalami kerugian dengan nilai total yang diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.

Kasus tersebut berkaitan dengan transaksi emas sistem pre-order (PO) yang ditawarkan dengan harga di bawah harga pasar. Para korban mengaku telah membayar pembelian emas, tetapi hingga batas waktu yang dijanjikan, emas maupun pengembalian dana tidak diterima.

Perkara ini menjadi perhatian setelah pemilik PT Nellava Refinery and Bullion, warga negara India Jaya Krishna Reddy, disebut telah kembali ke India. Informasi tersebut menjadi salah satu alasan korban meminta aparat penegak hukum menelusuri keberadaannya.

Salah satu korban berinisial AS mengaku mengalami kerugian Rp550 juta. Ia mengatakan awalnya tertarik menjadi distributor Nellava Bullion setelah melihat promosi produk emas yang dilakukan sejumlah artis.

“Saat saya melihat iklan artis yang mempromosikan produk Emas Nellava Bullion, saya menghubungi customer service (CS) bernama Debora Jeffier Tedjosoewignjo alias Kiky untuk menjadi distributor wilayah Jawa Barat,” kata AS.

Menurut AS, setelah berkomunikasi dengan pihak perusahaan, ia diarahkan ke kantor Nellava di Surabaya. Di lokasi tersebut, dia bertemu dengan Ahmad Alif Fauzan alias Alif yang disebut menjabat Direktur Marketing dan menandatangani perjanjian.

“Saya dijanjikan emas PO dengan waktu maksimal delapan minggu, atau tepatnya 10 September 2026 emas sudah dikirim semua,” ujarnya.

Namun, hingga 10 September 2026, emas fisik yang dijanjikan tidak diterima. Pengembalian dana juga belum direalisasikan. AS menyebut seluruh pembayaran yang dilakukannya ditransfer ke rekening resmi PT Nellava Refinery and Bullion.

Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan seorang korban berinisial L ke Polda Bali pada Jumat (11/9/2026). Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/782/IX/2026/SPKT/POLDA BALI.

Dalam laporan awal, sebanyak 23 korban disebut mengalami kerugian sekitar Rp6,8 miliar. Jumlah korban dan nilai kerugian disebut masih berpotensi bertambah karena laporan dari korban lain terus bermunculan.

Berdasarkan akta pendirian perseroan yang disebut korban, Jaya Krishna Reddy tercatat sebagai Direktur Utama sekaligus pemegang saham mayoritas PT Nellava Refinery and Bullion. Sejumlah nama lain juga disebut memiliki keterkaitan dengan entitas bisnis yang masuk dalam laporan para korban.

Para korban meminta Polda Bali mengusut seluruh pihak yang terkait dengan kegiatan perusahaan. Mereka juga mendesak Polri melalui Divisi Hubungan Internasional berkoordinasi dengan pihak berwenang di India untuk menelusuri keberadaan Jaya Krishna Reddy apabila benar telah berada di negara tersebut.

Korban berharap proses hukum dapat mengungkap alur dana dan pihak yang bertanggung jawab serta memastikan hak para korban dapat dipulihkan. (E-2)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *