Cegah Human Trafficking, Imigrasi Perkuat Pengawasan Jalur Tikus di Pesisir Dumai
Kantor Imigrasi Dumai.(MI/Devi Harahap)

IMIGRASI Dumai memperkuat pengawasan jalur-jalur tikus di kawasan pesisir untuk mencegah perlintasan ilegal yang berpotensi dimanfaatkan untuk penyelundupan manusia, perdagangan orang, dan berbagai pelanggaran keimigrasian lainnya.

Kepala Subseksi Pelayanan Dokumen Perjalanan Imigrasi Dumai, Yusuf Jumianto, mengatakan perlintasan ilegal menjadi salah satu pelanggaran keimigrasian yang banyak ditemukan di wilayah kerja TPI Dumai. Kondisi geografis Dumai yang berbatasan dengan wilayah laut membuat pengawasan terhadap pergerakan orang dari dan menuju negara lain menjadi tantangan tersendiri.

“Pelanggaran keimigrasian perlintasan secara ilegal. Karena memang perlintasan ilegal ini karena kita memang berbatasan dengan wilayah laut, jadi banyak perlintasan-perlintasan ilegal,” ujar Yusuf saat ditemui Media Indonesia di Kantor Imigrasi Dumai, Jumat (18/9).

Salah satu pola yang ditemukan ialah perlintasan dari Malaysia menuju Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan tidak melalui pemeriksaan imigrasi. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena jalur tidak resmi dapat membuka celah bagi aktivitas lintas negara yang sulit terpantau aparat. “Contohnya dari melalui Malaysia ke Indonesia, dia tanpa dokumen perjalanan,” katanya.

Menurut Yusuf, pengawasan jalur tikus tidak dapat dilakukan Imigrasi seorang diri. Pihaknya bersinergi dengan Polri dan TNI Angkatan Laut yang memiliki kewenangan dalam pengawasan wilayah perairan. Koordinasi juga dilakukan dengan Bea Cukai, termasuk ketika instansi tersebut menemukan WNA yang diduga melakukan pelanggaran.

“Biasanya kita sinergitas dengan instansi lain, Polri ataupun Angkatan Laut yang memang mereka mempunyai tugas dan fungsi di perairan. Bea Cukai juga sama, kadang mereka melakukan pelimpahan apabila ada warga negara asing yang ditangkap oleh instansi lain, kita koordinasi bagaimana penyelesaian hukumnya,” jelasnya.

Perkuat Pengawasan Berbasis Masyarakat

Untuk mempersempit ruang gerak perlintasan ilegal, Imigrasi Dumai juga mengandalkan pengawasan berbasis masyarakat melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dan program Desa Binaan. Edukasi diarahkan kepada masyarakat di desa-desa strategis yang berada di sekitar kawasan pesisir.

“Koordinasi untuk meminimalkan di jalur-jalur tikus melalui sinergitas di Timpora. Kemudian ada Desa Binaan. Desa Binaan ini kita tempatkan, kita edukasi masyarakat-masyarakat di desa-desa strategis yang dekat dengan wilayah-wilayah pesisir,” kata Yusuf.

Masyarakat diberikan pemahaman mengenai bahaya penyelundupan manusia dan perdagangan orang. Setelah mendapatkan edukasi, warga diharapkan dapat menjadi bagian dari sistem deteksi dini dengan melaporkan potensi pelanggaran yang ditemukan di lapangan.

“Lalu kemudian kita edukasi mengenai bahaya penyelundupan manusia, perdagangan orang. Lalu kemudian setelah masyarakat teredukasi, mereka bisa melaporkan ke Kantor Imigrasi potensi-potensi apa saja yang ditemukan di lapangan,” ujarnya.

Menurut Yusuf, Timpora juga menjadi wadah koordinasi antarlembaga ketika ditemukan persoalan terkait orang asing. Informasi yang diperoleh anggota di lapangan dapat segera dikoordinasikan dengan Imigrasi untuk ditindaklanjuti.

“Itu sama juga dengan Timpora, kita ada wadahnya sendiri, ada grupnya sendiri. Ketika ada permasalahan, anggota Timpora berkoordinasi dengan Imigrasi,” tuturnya.

Cegah Keberangkatan Ilegal Sejak Pengajuan Paspor

Pencegahan kejahatan keimigrasian juga dilakukan sejak tahap penerbitan dokumen perjalanan. Dari sekitar 12 ribu pemohon paspor, Imigrasi Dumai menemukan sejumlah pemohon yang memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan tujuan keberangkatannya.

Yusuf mengatakan terdapat pemohon yang mengaku hendak mengunjungi keluarga, tetapi dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi bahwa tujuan sebenarnya berkaitan dengan pekerjaan.

“Dari 12.000 pemohon itu pasti tentunya ada yang kita tolak. Dan salah satunya itu ada mencoba mengelabui petugas, seperti alasannya untuk mengunjungi keluarga tapi ternyata bekerja,” ungkapnya.

Untuk mencegah keberangkatan pekerja migran secara ilegal, termasuk calon pekerja yang masih di bawah umur, petugas melakukan profiling dan wawancara secara lebih mendalam. Pemeriksaan mencakup usia, pekerjaan, domisili, lama tinggal, hingga alasan mengajukan paspor di Dumai.

“Pastinya kita selektif dari segi umur, lalu kemudian kita selektif juga profiling orang, kayak usianya, pekerjaannya, lalu tinggal di mana, lalu di sini sudah berapa lama tinggal. Tentunya kita lebih detailnya pada saat wawancara,” jelas Yusuf.

Pemohon dari luar daerah tetap dapat mengajukan paspor di Dumai. Namun, petugas akan menggali lebih jauh alasan keberadaan pemohon di wilayah tersebut serta tujuan pembuatan paspor.

“Yang pertama itu bisa jadi dari penampilan, kemudian kita lihat domisilinya. Kita kalau di Dumai ini kalau serata-rata Riau, pasti kita layani. Kita tetap melayani yang lain, tapi nanti pertanyaannya lebih detail lagi,” ujarnya.

“Kita perlu menanyakan maksud dan tujuan dia berada di Dumai, kenapa buat paspor di Dumai, berapa lama, sudah berapa lama dia ada di Dumai, di Dumai tinggal dengan siapa, hubungan kekerabatannya kita cari tahu,” sambungnya.

Jalur Tikus dan Kejahatan Lintas Negara

Pengawasan terhadap jalur tidak resmi menjadi semakin penting karena pelanggaran perlintasan dapat bersinggungan dengan kejahatan lintas negara. Yusuf menyebut perdagangan orang atau human trafficking dan penyelundupan manusia sebagai bentuk kejahatan yang perlu diantisipasi. “TPPO atau human trafficking, penyelundupan manusia juga,” tegasnya.

Karena itu, pengawasan tidak hanya diarahkan pada titik-titik yang sudah diketahui. Pergerakan melalui jalur tikus dapat berubah ketika lokasi tertentu mulai terpantau aparat maupun masyarakat.

Kondisi tersebut membuat pencegahan membutuhkan pola pengawasan yang adaptif. Aparat tidak cukup hanya menjaga satu titik, tetapi harus mengikuti perubahan pola perlintasan sekaligus memperkuat jaringan informasi di kawasan pesisir.

“Jadi enggak bisa kita pantau karena dia sudah tahu di sini sudah tercium sama masyarakat lain, dia pindah. Cari tempat lain. Seterusnya gitu,” kata Yusuf.

Pengawasan terhadap WNA yang masuk secara ilegal juga berujung pada penempatan sementara di ruang detensi Imigrasi sebelum proses selanjutnya. Hingga Jumat (18/9), terdapat sekitar tujuh hingga delapan deteni di ruang detensi Imigrasi Dumai.

“Terakhir saya lihat kalau enggak… kalau enggak delapan, tujuh,” ujar Yusuf.

Ketika dikonfirmasi mengenai asal para deteni tersebut, Yusuf mengatakan seluruhnya merupakan warga negara Bangladesh. “Itu Bangladesh semua,” katanya.

WNA yang ditangkap oleh instansi lain karena dugaan pelanggaran keimigrasian selanjutnya dikoordinasikan dengan Imigrasi untuk menentukan penanganan sesuai ketentuan. Mereka dapat ditempatkan sementara di ruang detensi sebelum dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim).

“Untuk warga negara asing ditempatkan untuk sementara di ruang detensi. Nanti lalu kemudian dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi, kita juga koordinasi secara bersurat,” jelasnya. (Dev/P-3)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *