Tim 9 Kejagung Limpahkan Febrie Adriansyah dan Dua Tersangka ke Kejari Jaksel
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (3/9/2026).(Antara)

TIM 9 Kejaksaan Agung menyerahkan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara tahap II kasus dugaan pemerasan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Jumat (18/9).

Selain Febrie, pelimpahan tahap II juga dilakukan terhadap dua tersangka lainnya, yakni Don Ritto dan Nurman Herin.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan proses tersebut menandai beralihnya penanganan perkara dari penyidik kepada tim penuntut umum.

“Baru saja hari ini pelimpahan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti juga berkasnya dari penyidik kepada penuntut umum atas nama tersangka FA (Febrie Adriansyah) dan kawan-kawan,” ujar Anang di Gedung Kejari Jakarta Selatan, Jumat.

Menurut dia, perkara yang dilimpahkan mencakup dugaan TPPU beserta tindak pidana asal berupa dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan dan TPPU oleh oknum penyelenggara negara yang berkaitan dengan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.

Setelah menerima pelimpahan tersebut, jaksa penuntut umum Kejari Jakarta Selatan memiliki waktu 20 hari untuk menyusun surat dakwaan sekaligus menyelesaikan administrasi perkara.

“Setelah membuat dakwaan dan juga administrasi, akan menyerahkan dan melimpahkan ke Pengadilan Tipikor (Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, red.),” kata Anang.

Penahanan Febrie

Mengenai tempat penahanan Febrie setelah proses tahap II, Anang mengatakan keputusan sepenuhnya berada pada kewenangan penuntut umum.

Ia menyebut Febrie berpeluang tetap ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, tempat penahanan sebelumnya, meski keputusan akhirnya belum ditetapkan.

“Sepenuhnya kepada kewenangan penuntut umum. Kemungkinan besar tetap di sana (Rutan KPK, red.), tapi itu kewenangan kepada penuntut umum,” ujarnya.

Febrie tiba di Gedung Kejari Jakarta Selatan sekitar pukul 07.55 WIB. Ia meninggalkan gedung tersebut sekitar pukul 10.15 WIB menggunakan mobil tahanan Kejari Jakarta Selatan.

Penyidikan Masuk Tahap Final

Sebelumnya, Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menyatakan penyidikan perkara tersebut telah memasuki tahap finalisasi.

Pernyataan itu disampaikan Rudi pada Selasa (15/9) setelah rapat koordinasi dengan Polri dan sejumlah instansi terkait. Dalam rapat tersebut disepakati tindak pidana asal dalam perkara TPPU yang menjerat Febrie berkaitan dengan dugaan korupsi berupa pemerasan dan TPPU oleh oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.

Kejaksaan Agung sebelumnya juga menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) setelah menerima pengalihan perkara dari Polri. Ketiga sprindik tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang disebut berdampak pada pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Jiwasraya.

Selain tiga sprindik tersebut, Kejagung menerbitkan sprindik keempat untuk menyelidiki dugaan TPPU dengan tindak pidana asal berupa korupsi. Penyidikan itu dilakukan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri, termasuk emas seberat 74 kilogram serta valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah. (Ant/E-4)

 



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *