
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi (BUK Migas) yang tengah disiapkan pemerintah akan memiliki kedudukan strategis. Lembaga baru ini dipastikan akan berada dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
Bahlil menjelaskan, pembentukan BUK Migas merupakan bagian krusial dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas. Proses ini akan segera dilakukan pemerintah bersama DPR RI setelah Surat Presiden (Surpres) terkait pembahasan RUU tersebut diterbitkan.
“Saya akan sampaikan di saat pembahasan Undang-Undang. Tapi, lembaganya akan berada dan bertanggung jawab langsung kepada Bapak Presiden dan itu sudah clear, tidak untuk diperdebatkan,” ujar Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (17/9).
Fokus pada Efisiensi Perizinan dan Lifting
Menurut Bahlil, fokus utama pemerintah saat ini adalah merumuskan formulasi regulasi yang mampu memperkuat peran BUK Migas, terutama dalam aspek perizinan. Langkah ini diambil untuk memastikan birokrasi lintas sektor tidak lagi menjadi penghambat bagi upaya peningkatan produksi atau lifting migas nasional.
“Kita tidak pengin perizinan yang lintas sektor itu menjadi penghambat terhadap peningkatan lifting kita,” tegasnya.
Kendati demikian, Bahlil memberikan catatan bahwa penguatan BUK Migas tidak akan serta-merta menghapus kewenangan kementerian terkait. Proses perizinan tetap akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing instansi.
“Dengan tidak mengurangi proses-proses sebagaimana mestinya dalam kewenangan kementerian masing-masing,” tambah Bahlil.
Fleksibilitas Negosiasi dan Skema Kerja Sama
Selain penyederhanaan perizinan, BUK Migas dirancang untuk memiliki fleksibilitas tinggi dalam bernegosiasi, baik dengan pihak swasta maupun pemerintah. Fleksibilitas ini mencakup skema kerja sama pengelolaan migas, termasuk mekanisme cost recovery maupun bentuk kerja sama lainnya.
Tujuannya adalah menciptakan model bisnis yang lebih dinamis dan mampu memberikan keuntungan optimal bagi semua pihak yang terlibat. “Modelnya saja yang kita akan dorong, sekaligus fleksibilitas dalam rangka negosiasi terhadap bagian swasta maupun bagian pemerintah, baik cost recovery ataupun bentuk lainnya yang bisa sama-sama menguntungkan,” jelas Bahlil.
Terkait nasib Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Bahlil belum memberikan jawaban terperinci apakah BUK Migas akan menggantikan atau mengubah struktur kelembagaan yang sudah ada tersebut.
“Saya belum bisa menjawab sampai ke sana, tapi saya katakan bahwa badan usaha khusus ini akan berada dan di bawah langsung tanggung jawab Bapak Presiden,” pungkasnya.
