Bareskrim Polri Turun Tangan, Soroti Tiga Perkara Karhutla Korporasi di Kaltim
Jalannya asistensi dirangkai dengan gelar perkara terkait Karhutla yang melibatkan tiga korporasi di Kaltim(Dok Humas Polda Kaltim)

TIM Bareskrim Polri turun tangan dalam penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan yang melibatkan korporasi atau perusahaan di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim). Kasus tersebut sedang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim bersama jajaran Polres. 

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Tedy Sopandi, kepada Media Indonesia, Selasa (15/9) membenarkan hal tersebut. Kegiatan koordinasi berlangsung pada Senin (14/9) sekaligus dirangkaikan dengan gelar perkara tingkat penyidikan terhadap tiga kasus karhutla yang ditangani Polres Berau, Polres Kutai Timur (Kutim), dan Polres Paser. 

“Kegiatan itu dilaksanakan Senin kemarin mulai pukul 16.00 hingga 22.00 Wita, bertempat di Ruang Rapat Ditreskrimsus Polda Kaltim dan diikuti secara daring melalui Zoom Meeting oleh jajaran Polres Kutim, Polres Berau, dan Polres Paser,” bebernya.

Asistensi tersebut, bebernya, dipimpin oleh Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Bareskrim Polri Brigjen Widi Atmoko bersama Kasubdit IV Dittipidter Bareskrim Polri AKBP Raden Bambang Tjahjo Bawono, serta pejabat Polri terkait lainnya. 

Sementara dari Polda Kaltim diikuti Dirreskrimsus Polda Kaltim AKBP Bambang Yugo Pamungkas beserta personel. Sementara dari jajaran kewilayahan turut mengikuti Kasat Reskrim dan Kanit Tipidter Polres Kutim, Polres Berau, dan Polres Paser melalui konferensi video. 

Bareskrim Beri Arahan dan Asistensi 

Dalam kegiatan tersebut, jelasnya, Tim Bareskrim Polri memberikan arahan dan asistensi kepada Ditreskrimsus Polda Kaltim serta jajaran terkait langkah penanganan perkara Karhutla yang diduga melibatkan korporasi. Pembahasan kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara terhadap tiga laporan informasi yang menjadi objek penanganan masing-masing satuan kewilayahan.

Adapun tiga perkara yang digelar yakni Laporan Informasi, terkait PT Puji Sampurna Raharja lokasi Berau, PT Inhutani I Tahan Grogot, Paser serta Laporan Informasi terhadap PT Diva Perdana Pesona di Kabupaten Kutim.

“Setelah dilakukan pemaparan dan pembahasan terhadap masing-masing perkara, peserta gelar perkara menyepakati bahwa penanganan ketiga kasus tersebut dapat ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” tegas Tedy.

Tiga Perkara Disangkakan UU 32 tahun 2009

Ia menerangkan, dalam proses penyidikan, ketiga perkara tersebut akan didalami dengan sangkaan Pasal 98 atau Pasal 99 juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ditegaskannya, asistensi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas penanganan perkara Karhutla, khususnya perkara yang berkaitan dengan aktivitas korporasi. Sinergi antara Bareskrim Polri, Ditreskrimsus Polda Kaltim, dan Polres jajaran diharapkan mampu memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Melalui langkah tersebut, Polda Kaltim menegaskan komitmennya untuk tidak hanya mengedepankan upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla, tetapi juga melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kaltim,” pungkasnya.(EM/E-4)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *